Luhut Umumkan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
KalbarOnline, Nasional – Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, yang berlaku selama dua minggu, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 1 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan.
Di mana hal itu ditandai dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang mengalami peningkatan tertinggi dalam satu minggu terakhir, begitu juga tingkat kematian. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) saat ini juga melebihi puncak keterisian pasca libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.
Ketentuan PPKM Darurat ini, jelas Luhut, disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Juga berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi serta pengalaman dari negara lain.
“Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Kamis 1 Juli siang.
Ditambahkan Luhut, Presiden memerintahkan agar jajaran terkait melakukan kebijakan ini secara tegas dan terukur.
“Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur dan Wali Kota/Bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” tandasnya.
PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya:
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…