Pria Paruh Baya di Sekadau Ditangkap Polisi Gegara Narkoba
KalbarOnline, Sekadau – Sat Resnarkoba Polres Sekadau mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (40), pelaku tindak pidana narkotika pada Kamis, 24 Juni 2021 lalu. Pelaku ditangkap petugas usai mengambil paket kiriman yang dibungkus kantong plastik hitam pada salah satu penyedia jasa transportasi di Sekadau.
“Atas informasi yang diterima, pelaku kita awasi gerak geriknya saat berada di tempat kejadian tersebut,” Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo.
“Begitu pelaku keluar, petugas segera menghampiri dan memeriksa isi didalam paket kiriman tersebut,” jelasnya, Sabtu 3 Juli 2021.
Ketika diperiksa, kata AKP Dhanie, kantong plastik hitam tersebut berisi kardus warna coklat dan didalamnya ada sehelai celana jeans berwarna biru.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, pada salah satu saku celana tersebut ditemukan 1 buah klip plastik transparan berisi kristal bening berisi sabu,” ungkapnya.
Kasus ini sedang dalam pengembangan, sedangkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…