Sultan Pontianak Pastikan Tetap Gelar Shalat Ied Berjamaah di Masjid Jami
Tanggapi SE Gubernur soal Shalat Idul Adha
KalbarOnline, Pontianak – Sultan IX Kesultanan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie turut mengomentari mengenai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang meniadakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid/mushala atau lapangan untuk daerah yang saat ini dalam status zona merah dan oranye.
Menurutnya persoalan itu itu kembali kepada hak pengurus masing-masing masjid.
“Yang mau tutup silakan, dan yang mau buka pun silahkan,” ucap Sultan Melvin saat dihubungi KalbarOnline, Jumat, 16 Juli 2021.
Menurut dia, di masa-masa saat ini pemerintah seharusnya mengimbau masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan terutama untuk urusan ibadah.
“Insya Allah kalau kita dekat sama Tuhan, penyakit apapun pasti kabur,” tegasnya.
Sultan pun memastikan bahwa shalat Ied berjamaah di Masjid Jami Sultan Syarif Abdurrahman akan tetap dilakukan seperti biasanya. Tidak ada pembatasan Jemaah maupun pengaturan jarak shaf. Namun tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19.
“Silakan kepada masyarakat yang ingin shalat Ied di Masjid Jami, tapi tetap taat protokol kesehatan yang diberlakukan oleh pengurus Masjid Jami,” tegasnya.
Sejatinya, Sultan secara tegas mendukung semua program pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19
“Namun jangan sampai hanya karena kita terlalu fokus dengan hal ini, kita meninggalkan ibadah dan jauh dari Tuhan,” tutupnya.
Pemprov Kalbar tiadakan shalat Ied di Masjid atau lapangan terbuka
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meniadakan shalat Idul Adha di masjid/mushala atau di lapangan terbuka. Ketentuan itu diberlakukan untuk daerah yang berada pada zona merah dan zona oranye berdasarkan zona risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 450/2475/KESRA-B tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. SE itu ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
Page: 1 2
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…