Shalat Ied di Terminal Lawang Kuari Ditiadakan: Sekadau Masih Zona Oranye

Shalat Ied di Terminal Lawang Kuari Ditiadakan: Sekadau Masih Zona Oranye

KalbarOnline, Sekadau – Shalat Idul Adha 1442 hijriah di Terminal Lawang Kuari resmi ditiadakan. Hal ini berdasarkan hasil rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Sekadau dan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sekadau di Masjid Besar Al-Falah, pada tanggal 12 Juli 2021 lalu.

Ketua Masjid Al-falah Sekadau H. Isnaini menjelaskan, untuk pelaksanaan shalat Ied dialihkan ke masjid/mushala, dan surau di masing-masing daerah yang ada di wilayah Kabupaten Sekadau khususnya di Kecamatan Sekadau Hilir namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Karena kita menghindari terjadinya kerumunan. Apalagi saat ini kabupaten Sekadau dalam zona oranye dan bertujuan mengurangi penyebaran Covid-19, untuk itu tahun ini ditiadakan shalat Ied di Terminal Lawang Kuari seperti tahun sebelumnya,” kata dia.

Dia pun mengimbau seluruh masyarakat Sekadau yang menggelar pelaksanaan shalat ied dan pemotongan kurban tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah.

Berkenaan dengan hal tersebut pihaknya selaku pengurus Masjid Besar Al-Falah Sekadau Hilir akan menggelar shalat Idul Adha di Masjid Besar Al-Falah Sekadau Hilir dengan petugas H. M. Jamain sebagai Imam Utama, H. Abdillah sebagai khatib, dan Dodi Arman sebagai bilal.

SE Gubernur

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meniadakan shalat Idul Adha di masjid/mushala atau di lapangan terbuka di daerah yang berada pada zona merah dan zona oranye.

Baca Juga :  Polres Sekadau Kembali Jalankan Program Penurunan Berat Badan Anggota Overweight

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 450/2475/KESRA-B tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam  takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. SE itu ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Adapun yang menjadi dasar diterbitkannya aturan itu adalah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 dan SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah.

SE itu juga mengatur soal penyelenggaraan malam takbiran. Penyelenggaraan malam takbiran hanya dapat diselenggarakan di masjid/mushala di daerah zona hijau dan kuning dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jumlah jemaah pun dibatasi. Hanya boleh maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/mushala. Sementara untuk takbiran keliling dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran covid.

Masjid Raya Mujahidin Pontianak Tiadakan Shalat Idul Adha

Masjid Raya Mujahidin Pontianak resmi meniadakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Hal ini disampaikan langsung Ketua Yayasan Mujahidin Syarif Kamaruzaman didampingi Direktur Eksekutif Yayasan Mujahidin dan Ketua Lembaga LDIPM dalam konferensi pers di ruang rapat Yayasan Mujahidin, Jumat, 17 Juli 2021.

Baca Juga :  Natal Bersama GAMKI Sekadau Sukses Digelar

Peniadaan shalat Ied ini mempertimbangkan kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Pontianak yang masih dalam zona merah penyebaran Covid-19 dan masih dalam masa pelaksanaan PPKM Darurat.

“Kami ingin sampaikan bahwa untuk peniadaan shalat Idul Adha 1442 hijriah di Masjid Raya Mujahidin Pontianak,” kata Syarif Kamaruzaman.

Hal lain yang mendasari Masjid Raya Mujahidin Pontianak meniadakan shalat Idul Adha ialah Surat Surat Edaran Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 hijriah di wilayah PPKM Darurat.

Kemudian SE Gubernur 450/2475/KESRA-B tanggal 8 Juli 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam  takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Serta Surat Edaran Wali Kota Pontianak SE Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi darurat di Kota Pontianak. (Mus)

Comment