Boleh Makan di Tempat 20 Menit, Denny Siregar: Gile! Mau Makan Apa Lagi Ujian?
KalbarOnline.com – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan sejumlah aturan yang telah sesuaikan atau dilonggarkan.
Ada salah satu aturan yang menjadi sorotan pegiat media sosial Denny Siregar, yakni aturan makan di tempat di warung makan hanya boleh selama 20 menit.
Denny Siregar berpikir bahwa di tempat makan biasanya pembeli akan menunggu makanan matang dan bisa saja memakan waktu sekitar 15 menit.
Dia pun mencontohkan jika masyarakat yang ingin makan steak yang bahan utamanya daging, harus dimasak dulu dan membutuhkan proses persiapan.
“Nunggu steak jadi 15 menit. Persiapan 4 menit,” tulis dia sebagaimana dikutip KalbarOnline.com dari Twitter @Dennysiregar7, Jakarta, Senin (26/7/2021).
Menurutnya, kebijakan membolehkan makan di tempat, layaknya ujian yang hanya dikejar-kejar waktu.
“Baru mau nyuap, ada teriakan, ‘Waktu Anda tinggal 1 menit. Selesai enggak selesai akan dibereskan!!’ Gile. Ini mau makan apa lagi ujian?” kata dia.
Sejumlah netizen pun juga heran dengan kebijakan makan di tempat yang hanya diberi waktu 20 menit.
“Mungkin dikasih waktu makan ditempat 20 menit virusnya blm nyampe kali ya..lucu2..Jualan gak boleh malam, skrg makan 20 mnt, jadi covid munculnya malam+20 menit kemudian..Gimana rakyat gak males aturan gini amat,” tulis akun @Agnes Defvi.
“Setidaknya saudara-saudara kita bisa buka warung dan cari rejeki lagi. Pembeli bisa bungkus dan makan dirumah or makan agak sedikit jauh dari keramaian warung dan engak gibah juga, gampang toh!:) tetep ikuti 3M dan vaksin. Di Canada juga seperti itu sebelumnya, sekarang-sekarang ini sudah mulai membaik, Alhamdulillah,” tulis @lina9174.
“Makannya jangan steak. Nasi rames biasa. Pemerintah udah bener, rakyat banyak yang bandel sih,” tulis @HendraW04202009.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/07/2021).
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…