Categories: Ketapang

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

Pemkab Ketapang Siapkan Perda Bagi Pelanggar Prokes

KalbarOnline, Ketapang – Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Ketapang. Hal itu menjadikan Ketapang masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat (Kalbar) sejak Selasa, 27 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Ketapang pun saat ini telah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengajak sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Prokes. Hal itu guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam mentaati Prokes.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan usai menggelar apel penyampaian maklumat untuk kesiapsiagaan dan pencegahan Covid-19 di halaman Kantor Bupati Ketapang, Jumat pagi, 30 Juli 2021.

“Mungkin dalam satu minggu ke depan, kita akan menerbitkan peraturan daerah, dimana akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Martin.

Martin sapaan akrab Bupati Ketapang dua periode itu menyebut kalau penegakan hukum dalam mendisiplinkan masyarakat penting dilakukan demi keselamatan seluruh masyarakat dari wabah penyakit.

Menurutnya, Pemda Ketapang lebih memilih Perda dalam penegakan hukum protokol kesehatan. Karena jika menggunakan Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hukumannya dapat semakin memberatkan masyarakat.

“Kalau kita terapkan sanksi penegakan hukum ini dengan memakai KHUP pasal 160 dan udang-undang karantina kan berat, hukumannya bisa sampai empat tahun, enam tahun ancaman hukumannya. Kalau udang-undang karantina bisa satu tahun dan denda Rp100 juta ancaman hukumannya, kan berat,” tegasnya.

Dalam pembuatan Perda ini, lanjut Martin, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan termasuk Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah  Kabupaten Ketapang akan berkordinasi dengan pihak Kepolisan dan Kejaksaan setempat.

“Tapi kita akan buat kebijakan daerah, melalui peraturan daerah, sanksi tetap diberlakukan tetapi tidak seberat KUHP dan udang-undang karantina, kita arahkan ke Tipiring,” tandasnya. (Adi LC)

Adi Liang Chi

Share
Published by
Adi Liang Chi

Recent Posts

Sutarmidji Isi Tausiyah di Masjid Jami Kabupaten Sambas

KalbarOnline, Sambas - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji kembali menyampaikan syiar tentang hukum Islam yang…

11 mins ago

Tim Basket Putri SMP Pelita Cemerlang Juara 1 Widya Dharma Basketball Cup

KalbarOnline, Pontianak - Universitas Widya Dharma Pontianak menggelar kejuaraan bola basket yang diikuti pelajar dan…

1 hour ago

Ketua Tim Pemenangan Koalisi Menyala Luruskan Tentang Program Pembangunan Listrik di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Masih adanya klaim mengklaim tentang siapa yang memperjuangkan proyek pembangunan listrik…

2 hours ago

Melki Sedek Huang Kritisi Pembangunan Kalbar Belum Adil dan Merata

KalbarOnline, Pontianak - Aktivis pergerakan, Melki Sedek Huang menjadi salah satu pembicara utama mewakili calon…

2 hours ago

Jadi Pembicara Dialog Kebangsaan BEM-SI, Bang Midji Bocorkan Rahasia Keberhasilannya Saat Pimpin Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjadi narasumber dialog…

2 hours ago

Cawagub Didi Sarapan Bubur di Pinggir Jalan Landak, Didoakan Pedagang Jadi Wakil Gubernur Kalbar

KabarOnline, Landak - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono melaksanakan kegiatan…

3 hours ago