Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Secara Online Dengan Smartphone

Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id

Sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh. Ditambah lagi, Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Di masa ini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi dokumen yang harus pelaku perjalanan jauh bawa, selain hasil tes antigen atau PCR.

Setiap warga yang sudah divaksin dengan minimal satu dosis, akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dan bisa diunduh di laman Pedulilindungi.id.

Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id
Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id (Foto: KO)

PeduliLindungi.id merupakan laman dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Bagaimana jika sertifikat belum muncul meski sudah disuntik vaksin Covid-19?

Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id. Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.

Baca Juga :  Respons Said Iqbal Dikabarkan Diangkat Jadi Wamenaker

Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:

  • Klik “login/register” di pojok kanan atas Klik “buat akun PeduliLindungi”
  • Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
  • Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
  • Masukkan 6 digit angka
  • Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:

  • Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
  • Pilih “sertifikat vaksin”
  • Klik nama Anda
  • Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
  • Klik gambar sertifikat
  • Tekan “unduh sertifikat”

Website PeduliLindungi dapat diakses di https://pedulilindungi.id, sedangkan aduan dapat dikirimkan melalui e-mail: [email protected].

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Terima Kunjungan Ketua KDEKS Banten

Jangan bagikan di media sosial

Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial. Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang. Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan. Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas.

Comment