Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Secara Online Dengan Smartphone

Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id

Sertifikat vaksinasi Covid-19 merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki, khususnya bagi pelaku perjalanan jauh. Ditambah lagi, Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Di masa ini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi dokumen yang harus pelaku perjalanan jauh bawa, selain hasil tes antigen atau PCR.

Setiap warga yang sudah divaksin dengan minimal satu dosis, akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 dan bisa diunduh di laman Pedulilindungi.id.

Cara Mudah Unduh Sertifikat Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi.id (Foto: KO)

PeduliLindungi.id merupakan laman dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Bagaimana jika sertifikat belum muncul meski sudah disuntik vaksin Covid-19?

Perlu dicatat, sertifikat baru akan muncul ketika sudah memiliki akun di Pedulilindungi.id. Jika belum terdaftar dalam Pedulilindungi.id, maka informasi yang akan muncul hanya sebatas status vaksinasi, tanpa ada sertifikat vaksin.

Berikut cara registrasi atau membuat akun di Pedulilindungi.id:

  • Klik “login/register” di pojok kanan atas Klik “buat akun PeduliLindungi”
  • Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel
  • Kode verifikasi akan dikirim ke nomor yang terdaftar
  • Masukkan 6 digit angka
  • Setelah berhasil, Anda akan otomatis masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id

Untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, berikut langkahnya:

  • Klik menu yang berisi nama Anda di pojok kanan atas
  • Pilih “sertifikat vaksin”
  • Klik nama Anda
  • Akan muncul dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua juga sudah menyelesaikan dua dosis vaksin
  • Klik gambar sertifikat
  • Tekan “unduh sertifikat”

Website PeduliLindungi dapat diakses di https://pedulilindungi.id, sedangkan aduan dapat dikirimkan melalui e-mail: pedulilindungi@kominfo.go.id.

Jangan bagikan di media sosial

Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial. Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.

Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang. Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.

Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan. Meski demikian, ada beberapa daerah yang memberikan sertifikat vaksin dalam bentuk selembar kertas.

Page: 1 2

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

6 hours ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

6 hours ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

6 hours ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

6 hours ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

6 hours ago

Tayang 20 November, Berikut Sinopsis Drama China See Her Again

KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…

6 hours ago