Pada prinsipnya, kata Bruder Steph, ritual adat dilakukan secara transparan. Pelaksanaannya diketahui dan disaksikan pengurus adat lainnya Lomon, anggota FRKP, Ketua RT setempat Agustinus Tamban dan media dipersilahkan untuk melakukan peliputan.
“Sehingga pemberitaannya sesuai fakta dan tak ada yang disembunyikan,” tegasnya mengakhiri.
Pada ritual adat Buat Tangah dan Basaru’ Sumangat ini, dibuka oleh Krist Samanyuk. Ada imam yang memimpin doa meluruskan segala bidang permasalahan. Pembacaan doa oleh imam bernama Gori ini diikuti semua pihak yang terlibat dalam upacara adat.
Kemudian, dilakukan serah terima adat dari keluarga pelaku yang diwakili oleh David kepada Bruder Steph sebagai tuan rumah FRKP JPIC Cap.
Kegiatan adat dilakukan oleh Pesirah Adat DAD Pontianak Selatan karena adatnya di bawah 5 tahil sesuai Pasal 68 Kitab UU Adat Dayak Kanayatn.
Setelah selesai pelaksanaan adat, dilakukan penandatanganan berita acara adat Saru Sumangat dan adat Ngarumaya oleh kedua belah pihak dengan saksi tiga orang.
David, pihak keluarga Markus megucapkan terima kasih kepada tuan rumah yang mau menyelesaikan masalah ini secara adat.
“Pelaku ini sepupu saya, Markus. Jadi kami ucapkan terima kasih karena permasalahan ini bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan melalui hukum adat ini,” katanya.
Menurut David, permasalahan yang dilakukan pelaku memang termasuk berat. Tetapi setelah berkomunikasi dengan pihak FRKP, akhirnya permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui hukum adat.
“Karena kita sebagai orang beradat kita selesaikan dengan cara adat,” tegasnya.
David berharap, bercermin dengan kegiatan ini supaya kejadian pelanggaran yang menimbulkan beberapa pihak dirugikan tidak terulang kembali.
Comment