Kalbar PPKM Level 3

KalbarOnline, Pontianak – Provinsi Kalimantan Barat berhasil mempertahankan status PPKM level 3. Hal ini berkat sejumlah penanganan Covid-19 yang dilakukan. Ditambah lagi gencarnya vaksinasi massal yang dilakukan pemerintah setempat. Sehingga Kalbar mendapatkan kebijakan yang lebih longgar dalam aktivitas ekonomi maupun sosial pada periode 24 Agustus hingga 6 September 2021.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal ini juga dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson, Selasa, 24 Agustus 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021, seluruh kabupaten/kota di Kalbar masuk daftar PPKM level 3.

“Semua kabupaten/kota di Kalbar PPKM level 3, berlaku 24 Agustus sampai 6 September 2021,” kata Harisson.

Baca Juga :  Layanan Digital BPJS Kesehatan Pontianak Dapat Respon Positif Masyarakat

Dengan demikian, sejumlah aturan seperti makan di tempat dengan durasi 20 menit tidak lagi diberlakukan. Meski demikian, masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan, agar Kalbar tak kembali masuk ke daerah yang diwajibkan melaksanakan PPKM level 4.

Berbeda dengan 34 kabupaten/kota di 17 provinsi luar Pulau Jawa dan Bali lainnya akan dan tetap menerapkan PPKM level 4 mulai 24 Agustus sampai 6 September 2021.

“Bapak Presiden sudah memberikan arahan levelnya apakah level 1,2,3,4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing dan ini berlaku untuk di Jawa setiap satu minggu dan di luar Jawa dua minggu sekali. Dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Pontianak Bahas Dua Raperda Inisiatif DPRD: Fokus pada Pelayanan Sosial dan Pengembangan Usaha Mikro

“Nanti akan dituangkan di dalam inmendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali 24 Agustus sampai dengan 6 September dan perpanjangan ini seluruhnya detilnya Kabupaten/Kota akan ada dalam instruksi mendagri,” sambungnya.

Airlangga kembali menjelaskan alasan mengapa durasi perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ditetapkan selama 2 pekan.

“Kalau kita lihat dari segi kasus aktif bahwa luar Jawa berkontribusi 52,3 persen dan kasus aktif ini kita lihat terjadi penurunan,” kata Airlangga.

Comment