Categories: Melawi

PN Sintang dan Pemkab Melawi Jalin MoU Pelayanan Administrasi Pengadilan

PN Sintang dan Pemkab Melawi Jalin MoU Pelayanan Administrasi Pengadilan

KalbarOnline, Melawi – Untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pengadilan Negeri Sintang menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang pelayanan administrasi pengadilan.

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo, di Convention Hall Kantor Bupati Melawi, Rabu, 1 September 2021.

Ketua Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Malo mengatakan, penandatangan MoU tersebut menjadi komitmen bersama antara kedua pihak untuk membangun pelayanan pada masyarakat Melawi agar bisa dilaksanakan lebih cepat karena kecepatan pelayanan saat ini menjadi tuntutan dalam pemberian pelayanan publik.

Menurut Johanis, dengan adanya nota kesepahaman ini juga ditargetkan pada percepatan pelayanan yang langsung menyentuh pada masyarakat. Untuk kedepannya, Pengadilan Negeri Sintang akan turun langsung ke Kabupaten Melawi untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi pengadilan.

“Kalau dulu kan warga Melawi yang harus ke Sintang bila berurusan dengan Pengadilan Negeri. Konsekuensi dengan ada pemekaran, Bupati tentu menginginkan adanya pelayanan bagi warganya. MoU ini menjadi dasar kami Pengadilan Negeri Sintang untuk turun bersidang di Melawi, sehingga masyarakat tak perlu capek-capek datang ke Sintang,” jelasnya.

Di tahap awal ini, kata Johanis, selain nota kesepahaman ada perjanjian kerjasama, seperti yang sudah dimulai dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ia pun berharap kesepahaman antara Pengadilan Negeri Sintang dan Pemkab Melawi menjadi pintu masuk kerjasama dengan instansi lainnya.

Sementara Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa berharap melalui kesepakatan tersebut dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan identitas hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta kelahiran, akta nikah maupun akta cerai.

“Masih banyaknya masyarakat kita yang masih belum memiliki akta kelahiran yang mengakibatkan sulitnya anak mendaftar sekolah karena terbentur adminitrasi. Dengan adanya pelayanan terpadu ini nantinya sangat besar manfaatnya terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, salah satunya memudahkan dalam proses adminitrasi pendidikan,” ungkapnya.

Bupati berharap sinergitas yang baik terus terjalin antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Negeri Sintang untuk saling mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya dalam bidang pelayan administrasi.

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

6 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

6 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

6 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

7 hours ago