Categories: HeadlinesPontianak

Komitmen Pemkot Pontianak Pedomani Permendagri Susun APBD 2022

Komitmen Pemkot Pontianak Pedomani Permendagri Susun APBD 2022

Bahasan : Agar Penyusunan APBD Tepat dan Sesuai Aturan

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam mendukung penganggaran yang dikonsentrasikan dalam menangani pandemi Covid-19. Mulai dari pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya sesuai prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tersebut tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 tertuang berbagai petunjuk dan batasan penganggaran dalam menyusun APBD. Dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan penjabaran dari APBD Kota Pontianak sebagai acuan dalam melaksanakan dan membiayai kegiatan tahun anggaran 2022 mendatang.

“Sehingga anggaran yang telah disusun tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya pada sosialisasi Permendagri nomor 27 tahun 2021 di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kamis, 9 September 2021.

Sama seperti tahun anggaran 2021, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 tetap menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan APBD melalui SIPD ini akan lebih mengikat kita untuk menyusun APBD sesuai aturan,” ungkap Bahasan.

Ia menambahkan, dalam penyusunan APBD, ada beberapa bahan yang harus disiapkan seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya. Untuk itu, dia menginstruksikan agar setiap OPD sudah mereview terhadap standar harga maupun belanja yang ada.

“Segera usulkan standar harga maupun belanja yang belum tertampung dalam Peraturan Wali Kota sebelum Raperda APBD disepakati,” pungkasnya. (J)

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Tanggapi Soal Pemekaran Kapuas Raya, Relawan Midji: Cornelis Jangan Asal Bunyi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Relawan Midji-Didi (Remidi) yang juga Ketua Persatuan Orang Melayu, Agus Setiadi…

36 minutes ago

Midji Sebut Cornelis Memang Tak Peduli dengan Kapuas Raya, Bantah Jika Pemprov Tak Pernah Usulkan DOB ke DPR RI

KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018 - 2023, Sutarmidji angkat bicara menanggapi…

2 hours ago

“Jumpe Salok” Sahabat Bang Didi di Singkawang, Kompak Dukung di Pilgub

KalbarOnline, Singkawang - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono “jumpe salok”…

2 hours ago

Bergenre Thriller Romansa, Drama When The Phone Rings Diperankan Yoo Yeon Seok

KalbarOnline - Drama When The Phone Rings dibintangi Yoo Yeon Seok yang beradu peran dengan…

2 hours ago

Ternyata, Ini Penyebab Susah Hamil Meski Haid Lancar

KalbarOnline - Banyak pasangan suami istri yang mendambakan kehadiran buah hati, namun tak sedikit yang…

3 hours ago

Agensi Buka Suara Setelah Gaeun MADEIN Klaim Alami Pelecehan dari CEO

KalbarOnline - Pernyataan Gaeun MADEIN mengenai CEO agensinya, 143 Entertainment beredar di sebuah acara televisi…

3 hours ago