Kamtibmas Curanmor di Melawi Meningkat, Satreskrim Polres Ungkap Dua Kasus, Satu Antaranya Curi Truk

Kamtibmas Curanmor di Melawi Meningkat, Satreskrim Polres Ungkap Dua Kasus

KalbarOnline, Melawi – Polres Melawi yang dipimpin Waka Polres Kompol Agus Mulyana, didampingi Kabag Humas AKP Herno dan Kasat Reskrim AKP M. Ginting menggelar press release pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian motor (Curanmor), di Aula Tri Brata Mapolres Melawi, Senin (13/9/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Beberapa bulan ini situasi gangguan Kamtibmas khususnya tindak pidana Curanmor dan Curat mengalami peningkatan di Melawi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP M. Ginting.

Menyikapi hal itu, kata Ginting, pihaknya pun langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, agar kasus Curanmor yang masuk bisa segera terungkap.

“Dari beberapa laporan itu, kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaaran motor dan mobil antara bulan Agustus dan September 2021 ini,” ujar Ginting.

Dia mengatakan, dua kasus yang berhasil di ungkap dan menangkap pelaku Curanmor adalah kasus pencurian kendaraan satu unit mobil truk yang terjadi pada 4 September 2021 dengan tempat Kejadian perkara di parkiran Hotel Anugerah yang terletak Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh. Pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Kapolda: Siapkan Diri Anda dan Mari Bergabung Bersama Polri

“Pelaku kita tangkap di pasar Kota Nanga Pinoh, sedangkan mobil truknya kami temukan di daerah Desa Manggala Kecamatan Pinoh Selatan dan saat ini pelau dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Melawi,” ujarnya.

Ginting menerangkan, dalam hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Menurut keterangan pelaku, lanjut Ginting, pelaku mencuri mobil truk tersebut hanya bermodal kunci sepeda motor miliknya.

Satu kasus lainnya yaitu kasus curanmor satu unit motor dengan tersangka Melkianus TKP pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di perkebunan pohon durian Dusun Tempurau Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Melawi.

Baca Juga :  Polres Melawi Kerahkan Kekuatan Penuh Kawal Pawai Ta’aruf Sambut Ramadhan

“Kedua tersangka disangkakan pasal  tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Dengan meningkatnya kasus Curanmor maupun Curat saat ini, pihak Polres Melawi mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatan kewaspadaan.

Di kesempatan itu Waka Polres Melawi Kompol Agus Mulyana menyampaikan aksi kriminalitas terjadi tidak hanya sekedar niat pelaku saja, tapi juga karena ada kesempatan.

“Belajar dari kasus pencurian mobil truk, juga harus menjadi perhatian masyarakat kita. Terutama berkaitan dengan kunci kendaraan,” tambahnya.

Comment