Bayar Sewa dan Retribusi Kios Lewat Virtual Account

Bayar Sewa dan Retribusi Kios Lewat Virtual Account

Berikan Kemudahan Bagi Pedagang

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka optimalisasi pendapatan khususnya di bidang pelayanan pasar di Kota Pontianak dan solusi mengatasi keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Bank Kalbar dalam menyediakan fasilitas virtual account atau rekening virtual untuk pembayaran sewa dan retribusi pelayanan pasar.

Rekening virtual adalah nomor identifikasi pelanggan perusahaan/lembaga yang dibuka oleh bank atas permintaan perusahaan/lembaga untuk selanjutnya diberikan oleh perusahaan/lembaga kepada pelanggannya, baik perorangan maupun non perorangan sebagai nomor rekening tujuan penerimaan.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Junaidi menerangkan, penggunaan rekening virtual ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada pedagang yang menggunakan pasar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk melaksanakan kewajibannya membayar retribusi dan sewa pemanfaatan dengan tepat waktu.

“Dengan menggunakan virtual account ini pedagang dapat membayar kapan saja melalui fasilitas yang telah disediakan oleh perbankan seperti ATM, mobile banking atau langsung ke teller Bank Kalbar di manapun,” terangnya usai sosialisasi pembayaran sewa dan retribusi kios dan los lewat virtual account di Aula Abdul Muis Muin, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga :  HUT ke-76 TNI, Wako Edi Harap Kolaborasi dan Sinergitas Terus Berlanjut

Di samping itu, lanjutnya, penggunaan virtual account diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan sewa pemanfaatan oleh Diskumdag Kota Pontianak. Saat ini penggunaan rekening virtual akan diperuntukkan bagi pedagang di kawasan PSP Jalan AR Hakim dan Pattimura sebagai pilot projects.

“Kemudian selanjutnya akan diterapkan kepada seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak,” ujar dia.

Junaidi memaparkan, berdasarkan data yang ada, jumlah kios dan los di Kota Pontianak sebanyak 2.736. Dengan jumlah petugas penagih sebanyak enam orang dinilainya tidak optimal. Pasalnya, dengan jumlah tersebut, perbandingan satu orang petugas harus menagih 600 kios atau los.

“Sehingga memang diperlukan solusi atau terobosan untuk penagihan atau pembayaran secara virtual dan online,” ungkapnya.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut positif langkah yang dilakukan Diskumdag Kota Pontianak bekerjasama dengan Bank Kalbar sebagai upaya menuju smart city dalam pelayanan publik. Selain itu kebijakan ini juga untuk menghindari transaksi tunai sehingga lebih aman.

Baca Juga :  Sambut Operasional Bandara Tebelian, Wings Air Jadi Maskapai Pertama yang Mendarat dan Lepas Landas

“Selama ini penarikan retribusi atau sewa dengan petugas datang ke tempat untuk menarik sehingga cenderung rawan,” tuturnya.

Selain sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran sewa dan retribusi kios atau los, pihaknya juga mengajak pedagang untuk bersama menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban dan kenyamanan estetika pasar.

Peran para pedagang yang ada di Kota Pontianak tak kalah pentingnya dalam menentukan kualitas dan suasana Kota Pontianak. Kontribusi para pedagang dalam menciptakan kebersihan dan keindahan kota memberikan nilai lebih terhadap kemajuan Kota Pontianak.

“Masyarakat akan senang terlebih para wisatawan yang datang ke Kota Pontianak akan merasa lebih nyaman sehingga akan berdampak pada pemasukan dan pertumbuhan ekonomi di kota ini,” imbuh Edi. (J)

Comment