Volume APBD Kapuas Hulu 2021 Alami Perubahan

Volume APBD Kapuas Hulu 2021 Alami Perubahan

Bupati Sis Sampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2021

IKLANSUMPAHPEMUDA

KalbarOnline, Kapuas Hulu – APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2021 mengalami perubahan. Akibat adanya perubahan APBD tersebut, volume APBD Kapuas Hulu Tahun 2021 menjadi Rp1,75 triliun atau bertambah sebesar Rp45 miliar.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menjelaskan, perubahan APBD pada prinsipnya merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD murni tahun 2021.

“Ini untuk mengakomodir berbagai perubahan pada anggaran pendapatan maupun belanja, termasuk pembiayaan dengan mempertimbangkan pencapaian dan target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan serta kondisi rill keuangan yang sedang dihadapi,” kata Bupati Fransiskus Diaan dalam sidang paripurna nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2021, Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Sebut Objek Wisata Air Terjun Medang Pulang Sangat Produktif dan Strategis

Bupati Sis merincikan beberapa alasan dilakukannya perubahan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 seperti penambahan anggaran bantuan keuangan dari Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp5.300.000.000.

“Memperhatikan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu melakukan perubahan APBD tahun 2021 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi kemampuan keuangan daerah yang tersedia saat ini,” kata dia.

Bupati Sis menyebut, secara keseluruhan anggaran pendapatan mengalami perubahan dari anggaran semula sebesar Rp1.707.589.252.821,00 bertambah sebesar Rp45.055.236.184,73 sehingga menjadi sebesar 1.752.644.489.005,73.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Putussibau Komitmen Wujudkan Zona Integritas

Sedangkan dari sisi pembiayaan yang semula sebesar Rp44.524.678.481,00 bertambah sebesar Rp8.731.171.603,61 sehingga menjadi sebesar Rp53.255.850.084,61.

Bupati Kapuas Hulu menerangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8.731.171.603,61 digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah mempunyai peruntukan dan harus dianggarkan kembali sebagaimana terdapat di dalam laporan hasil audit.

“Seperti sisa dana intensif daerah serta dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalbar,” kata Bupati Sis. (Ishaq)

Comment