Tempat Karantina di PLBN Membludak, PMI Kembali Diisolasi di Pontianak

Tempat Karantina di PLBN Membludak, PMI Kembali Diisolasi di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Fasilitas karantina di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong membludak. Hal ini menyusul kebijakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi agar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia diisolasi di sana.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pun memutuskan kembali mengisolasi para PMI di Kota Pontianak menyikapi kebijakan “ngawur” Menhub yang telah berjalan sepekan itu.

“(Kebijakan) itu sempat jalan satu minggu, PMI dikarantina di sana. Setelah kepulangan kunjungan kerja Pak Menhub di Kalbar itu PMI diperintahkan untuk dikarantina di Entikong dan Aruk, lalu terjadi penumpukan. Mulai tadi malam Satgas Khusus Penanganan Covid-19 Perbatasan sudah mengirimkan Bus DAMRI untuk menjemput PMI lalu kemudian dilakukan karantina di Kota Pontianak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, Kamis kemarin.

Menurut Harisson, Menhub tak mendapatkan informasi lengkap terkait penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perbatasan Kalbar.

“Dikiranya PMI yang datang dari Malaysia itu langsung dipulangkan ke tempat asal tanpa prosedur yang ketat, tidak dilakukan PCR, tidak dikarantina lalu langsung di pulangkan. Padahal PMI yang ditangani Satgas Khusus yang dikomandoi oleh Bapak Panglima Kodam XII/Tanjungpura itu kita lakukan sesuai prosedur ketetapan Satgas Covid-19 nasional,” katanya.

Baca Juga :  Kata Mereka Setelah Vaksin Covid Perdana di Kalbar

Setiap PMI yang hendak masuk melalui PLBN berdasarkan prosedur yang ditetapkan Satgas Covid-19, wajib menunjukan surat keterangan PCR negatif Covid-19 dari Malaysia.

“Kalau negatif baru diperbolehkan masuk ke Indonesia. Di perbatasan kita lakukan tes PCR kembali. Dari hasil tersebut jika ada yang positif maka akan dilakukan karantina di sana. Lalu yang negatif dibawa ke Kota Pontianak untuk dilakukan karantina lagi selama delapan hari di BPSDM, LPMP dan tempat isolasi milik Pemprov Kalbar,” katanya.

Bahkan, kata Harisson, setelah delapan hari menjalani karantina, para PMI kembali dilakukan pemeriksaan PCR. Jika negatif maka diperbolehkan pulang. Prosedur itulah yang selama ini dilakukan pihaknya dibawah komando Panglima Kodam XII Tanjungpura selaku Kasatgas Khusus Penanganan Covid-19 perbatasan.

“Pak Menhub meminta karantina tidak usah dibawa ke Kota Pontianak dan cukup dilakukan pada Aruk serta Entikong. Kita ikuti saja. Padahal sebenarnya kita sudah punya pengalaman terkait hal itu. Karena tempat karantina di Aruk dan Entikong tidak memadai,” katanya.

Para PMI tersebut, kata dia, ditempatkan di hanggar dan gudang sehingga bisa terjadi penumpukan karena PMI yang datang dalam sehari bisa mencapai 100 orang. Berdasarkan hitungan logis, jika PMI harus menjalani karantina selama delapan hari maka paling tidak tempat karantina tersebut akan diisi 800 hingga 1000 orang.

Baca Juga :  Pernah Dapat Penghargaan Kota Bebas Pungli, Pontianak Kini Jadi Pilot Project Kota Anti Korupsi se-Indonesia

“Ini yang menyebabkan Kalbar sempat menjadi sorotan bahwa PMI justru berkerumun dan padat sehingga rentan terjadi penularan. Untuk itu Gubernur Kalbar dan Panglima Kodam XII Tanjungpura memerintahkan PMI dikarantina di Kota Pontianak dengan fasilitas hotel bintang tiga,” kata Harisson.

“Ini yang mungkin terjadi miss komunikasi sehingga Pak Menhub tidak menerima informasi yang jelas. Sehingga meminta untuk karantina dilakukan di Entikong serta Aruk. Kita juga sempat mengikuti perintah Menteri Perhubungan. Ternyata kembali terjadi kepadatan dan kerumunan seperti awal. Di sana kita ketahui air kurang, WC terbatas. Setelah itu Bapak Gubernur mendapatkan laporan dan meminta kebijakan agar kita bisa kembali melakukan karantina di Kota Pontianak. Menhub akhirnya setuju dan karantina dikembalikan lagi di Kota Pontianak,” katanya.

Comment