Categories: HeadlinesPontianak

Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Operasikan 14 Aplikasi Ilegal

Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Operasikan 14 Aplikasi Ilegal

KalbarOnline, Pontianak – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kantor perusahaan pinjaman online yang digerebek pihaknya itu menjalankan 14 aplikasi. Ironisnya, dari 14 aplikasi yang dioperasikan itu, tak ada satupun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alias ilegal.

“Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK,” kata Luthfie melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Untuk itu Luthfie mengingatkan kepada masyarakat agar tak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak, 14 Orang Diamankan

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya,” katanya.

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak

Diberitakan sebelumnya, Polda Kalbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menggerebek kantor perusahaan pinjaman online yang berlokasi di Jalan Veteran, Kota Pontianak, Jumat, 15 Oktober 2021. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Kata Luthfie, dari penggerebekan di kantor fintech ilegal itu, sebanyak 14 orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Punya Ribuan Nasabah, Perputaran Uang Tembus Rp3 Miliar

“Polda Kalimantan Barat bertindak cepat merespon keserahan masyarakat terhadap maraknya praktik Pinjaman Online (Pinjol) yang dijalankan fintech ilegal,” katanya.

Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online Saat Pandemi Corona

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat,” katanya.

Saat penggerebekan, pihaknya mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.

Baca Juga: Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Awas Jangan Sampai Tergiur

“Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll),” katanya.

Dalam penggerebekan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh buah sim card, tiga buah modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

11 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago