Sementara Dewi Ari Purnamawati selaku Kuasa hukum Nina Widiastuti, menyatakan bahwa, dalam jawaban gugatan persidangan perceraian Ratu Nina dan Sultan Melvin, dirinya telah menyampaikan apa yang dilakukan Sultan dengan menikahi perempuan lain telah melanggar hukum pidana.
Dewi menerangkan, bahwa perbuatan Sultan Melvin tersebut telah diadukan ke Polresta Pontianak. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP tentang pernikahan yang terhalang dan perzinahan.
“Kami buat pengaduan ke Polresta Jumat 12 November lalu,” kata Dewi.
Sementara terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap kliennya, kata Dewi, seharusnya jika dilihat dari bukti rekaman video, langkah kepolisian untuk memproses laporan penganiayaan itu bisa lebih cepat.
“Bukti sudah ada. Hasil visum ada, polisi bisa lebih cepat menangani kasus ini,” kata Dewi.
Dewi menerangkan, sebelumnya ada empat orang terduga pelaku yang dilaporkan. Namun setelah video yang beredar ditelaah kembali, maka ada dua terduga pelaku lainnya yang dilaporkan.
Berdasarkan tambahan laporan terhadap dua terduga pelaku lain, kata Dewi, kedua anak Sultan menjalani pemeriksaan tambahan. Sebelumnya juga, kata dia, Nina Widiastuti juga kembali diperiksa.
Kuasa Hukum Sebut Sultan Melvin Sudah Jatuhkan Talak ke Ratu Nina
Sebelumnya, Raimond F. Wantalangi selaku Kuasa Hukum Sultan IX Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie mengatakan bahwa kliennya itu telah menjatuhkan talak kepada Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang merupakan istri pertamanya.
“Sebenarnya, sebelum proses permohonan talak kita ajukan di Pengadilan Agama Pontianak, sudah ada kejadian. Tanggal 13 Maret 2021, Ibu Nina meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa izin suami, dalam hal ini Sultan,” kata Raimond di kediaman Sultan usai mendampingi kliennya itu menyampaikan klarifikasi, Jumat, 5 November 2021.
Akibat perbuatan itu, kata Raimond, Sultan Melvin menjatuhkan talak kepada istrinya. Sehingga menurut dia, secara agama pernikahan Sultan Melvin dan Ratu Nina selesai lantaran sudah ada talak.
“Jika sudah ditalak, artinya pernikahan itu selesai. Tapi kita menghormati proses administrasi negara dan itu kita lakukan. Kita masukan permohonaan, teregister, yang mana telah dijatuhkan putusan pada Rabu 27 Oktober 2021,” katanya.
Di mana, lanjut dia, dalam amar putusan, Majelis Hakim memberikan putusan yang pada intinya memberi izin kepada pemohon dalam hal ini Sultan IX Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie bin Syarif Abubakar Alkadrie alias Syarif Melvin bin Syarif Abubakar untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon yakni Nina Widiastuti.
“Sehingga berdasarkan putusan ini sudah jelas, dikabulkan. Kalaupun putusan ini ada upaya lain (dari pihak termohon), itu hak mereka,” katanya.
Sudah dua Muharram tak pernah ada hubungan layaknya suami istri
Sementara terkait rumah tangganya dengan Ratu Nina, Sultan Melvin menyebut bahwa sudah menjelang dua kali Muharram, tidak pernah ada lagi hubungan selayaknya sebagaimana suami istri yang sesuai syariah terjadi lagi antara dirinya dan Ratu Nina.
“Terhitung sejak memasuki bulan Sya’ban 1443 hijriah, mantan istri saya meninggalkan rumah kediaman kami bersama di sini tanpa sepengetahuan saya dan tidak pernah kembali lagi ke rumah ini,” Sultan Melvin saat memberikan pernyataan dan klarifikasi resminya, Jumat, 5 November 2021.
Sebagai wujud penghormatannya kepada Ratu Nina sebagai perempuan, dia meminta agar hal-hal terkait kehidupan di dalam waktu tersebut biarlah menjadi rahasia mereka waktu masih bersama.
“Semoga Allah mengampuni saya dan Allah juga mengampuni beliau (Ratu Nina),” katanya.
Comment