Namun demikian, hingga batas waktu yang diberikan, ternyata tak ada itikad baik dari oknum tersebut untuk membongkar sendiri bangunannya.
Saat menjelang dilaksanakan pembongkaran, tampak seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris mempertanyakan alasan pembongkaran dan berusaha untuk mempertahankan bangunan tersebut dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.
“Benar, tadi ada seorang warga atas nama Juardi mengaku sebagai ahli waris lahan. Jelas dia ingin mempertahankan. Namun setelah diberikan penjelasan, yang bersangkutan dapat diberikan pengertian dan pembongkaran langsung dilaksanakan dengan menggunakan dua unit alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Pontianak,” katanya.
Di kesempatan yang sama Teguh Lumakso selaku Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi Kalbar selaku koordinator lapangan menambahkan bahwa pembongkaran berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Untuk kegiatan kali ini, Anggota Satpol PP Provinsi Kalbar yang diturunkan sebanyak 20 personil. Kita juga dibantu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Pontianak, Kodim 1207 Pontianak dan Polresta Pontianak,” kata Teguh.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada ini bahwa sesuai dengan perencanaan yang ada, setelah dilakukan pembongkaran bangunan di Kawasan Gelora Khatulistiwa Pontianak tepatnya di Jalan Letkol Sugiono tersebut akan dilanjutkan pembangunan Jalan Pararel Parit Tokaya.
“Alhamdulillah, kegiatan pembongkaran yang memakan waktu sekitar 1,5 jam ini dapat berlangsung tertib dan lancar. Apresiasi dan ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang terus berkoordinasi dan bersinergi sehingga apa yang menjadi tujuan kegiatan ini dapat tercapai,” tandasnya.
Comment