Categories: HeadlinesPontianak

Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kubu Raya

Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangkap Buron Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang DPO sejak tahun 2010 yang merupakan terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Terpidana atas nama Marolop Sijabat (60) ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalbar tadi siang pukul 14.30 WIB, di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan DPO terpidana Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi tahun 2007. Terpidana saat itu selaku Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak yang kini sudah dimekarkan menjadi Kabupaten Kubu Raya.

“Dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB (rencana anggaran belanja) sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB,” katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 yanggal 2 November 2010 terpidana Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312 juta subsider satu tahun penjara.

Dia menambahkan hari ini terpidana langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalbar.

Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan dari kasus lain (yang belum tertangkap) agar bisa diproses hukum.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron (DPO),” kata dia. (Antara)

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

13 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

15 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

15 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

15 hours ago