Penyetaraan 199 Pejabat Struktural ke Fungsional, Wali Kota : Pangkas Birokrasi
Tindak Lanjut Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021
KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 199 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik. Pelantikan pejabat fungsional tersebut merupakan penyetaraan jabatan, dari sebelumnya sebagai Pejabat Pengawas atau setingkat eselon empat menjadi pejabat fungsional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pelantikan tersebut dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama berjumlah 100 orang digelar pada pukul 08.00 WIB oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dan sesi kedua berjumlah 99 orang, pukul 14.00 WIB oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Jumat (31/12).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan pelantikan pejabat pengawas ke pejabat fungsional ini bertujuan untuk memangkas birokrasi di lingkungan pemerintah serta memberikan peluang karir dengan sistem karir berbasis fungsional. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
“Tujuannya untuk menghasilkan PNS yang lebih profesional di bidangnya, memiliki etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktek KKN,” ujarnya.
Menurutnya, melalui penyetaraan jabatan struktural menjadi fungsional, diharapkan menciptakan organisasi yang lebih dinamis, beradaptasi dengan cepat dan profesional dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan pembangunan.
“Penyetaraan ini merupakan langkah awal, selanjutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam penerapan birokrasi,” tuturnya.
Edi berkata, jabatan fungsional bukanlah jabatan yang dapat diisi oleh sembarang orang. Pengisian jabatan itu berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
“Dibuktikan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu,” katanya.
Sebagai parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan, dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pendidikan dan pelatihan serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.
“Saya minta pejabat fungsional dapat saling berkoordinasi, integrasi dan simplifikasi yang menjadi perhatian khusus supaya kinerja pejabat fungsional menjadi satu kesatuan utuh sehingga pelayanan publik di lingkungan Pemkot Pontianak menjadi lebih baik lagi,” tutupnya. (J)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…