Categories: Ketapang

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

Seorang Pemuda di Ketapang Ditangkap Polisi Gegara Curi Sarang Walet

KalbarOnline, Ketapang – Seorang pemuda di Kabupaten Ketapang berinisial AG (27) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. AG ditangkap anggota Reskrim Polres Ketapang lantaran terbukti melakukan pencurian di sebuah bangunan sarang walet yang terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa, 4 Januari 2022.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggota SPKT Polres Ketapang menerima laporan adanya peristiwa pencurian di sebuah rumah walet milik seorang warga bernama Hendra (44) yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang pada Rabu, 8 Desember 2021 lalu.

Korban mengetahui bahwa rumah walet miliknya dimasuki oleh dua orang tak dikenal tanpa seizinnya melalui kamera CCTV. Di mana salah satu pelaku tersebut adalah AG. Saat itu korban pun langsung mengajak teman-temannya untuk mengecek situasi di dalam rumah walet tersebut namun ternyata kedua pelaku sudah melarikan diri. Dari kejadian tersebut, beberapa sarang walet milik korban hilang diambil oleh pelaku dengan kerugian mencapai Rp7,5 juta. Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa, setelah adanya laporan dari korban terkait peristiwa tindak pidana pencurian sarang walet milik korban, Satuan Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk menemukan barang bukti kejahatan serta keberadaan kedua pelaku.

“Berdasarkan olah TKP serta penyelidikan di lapangan, akhirnya kita dapat mengamankan salah satu pelaku yang berinisial AG beserta beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku saat beraksi membobol rumah walet milik korban,” ujar Primas.

Primas menambahkan, dari penangkapan pelaku AG, diamankan pula beberapa barang bukti seperti dua buah pipa paralon, satu buah gergaji, satu buah pahat, tiga buah besi, satu buah gear sepeda motor serta beberapa buah sarang walet. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Adi LC)

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

13 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

33 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

42 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

44 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

45 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

47 minutes ago