Pelaku Jambret HP Perempuan Muda di Ketapang Diringkus Polisi

Pelaku Jambret HP Perempuan Muda di Ketapang Diringkus Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Satreskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan ED (30) yang diduga menjadi pelaku penjambretan yang dialami seorang perempuan muda di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja, Senin, 3 Januari 2022 lalu.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari adanya pengaduan dari korban Serli (21), warga di Jalan Brigjend Katamso Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang terkait peristiwa penjambretan yang dialaminya.

“Korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Ketapang perihal peristiwa penjambretan yang dialaminya pada Senin, 3 Januari 2022 sekira pukul 23.10 WIB. Di mana saat itu korban yang sendirian, sedang berkendara sembari menggunakan handphone, saat melintas di depan sekolah madrasah aliyah negeri di Jalan Brigjend Katamso, pelaku yang sudah mengikuti korban langsung merampas handphone dari tangan korban,” kata Primas, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Harga Gas Elpiji Melon di Ketapang Tembus Rp35 Ribu

Primas menambahkan, dari keterangan korban, saat melakukan aksinya pelaku yang hanya sendirian menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri menggunakan helm warna putih.

“Dari keterangan korban mengenai ciri-ciri pelaku, langsung kita lakukan pengembangan di lapangan dan akhirnya kita amankan pelaku ED ini beserta barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah handphone merk Vivo Y15 milik korban serta sebuah sepeda motor honda scoopy warna abu-abu metalik yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Safari Jumat Polres Ketapang, KaSPKT IPTU Sri Marjana Ajak Jamaah Masjid Imam Bonjol Jaga Kamtibmas

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Comment