Categories: HeadlinesPontianak

ASN Pemprov Kalbar Ditahan Kejati Gegara Korupsi Pajak

ASN Pemprov Kalbar Ditahan Kejati Gegara Korupsi Pajak

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalbar berinisial GL, Selasa, 18 Januari 2022. GL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah tim penyidik Kejati Kalbar mengumpulkan dua alat bukti kuat.

GL sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pajak di Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar pada masa 2017-2020. Di mana saat itu GL merupakan Staf Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejati Kalbar dengan Inspektorat Kalbar. Di mana, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan, tim penyidik Kejati Kalbar telah memeriksa sebanyak lima saksi.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalbar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi saat memimpin konferensi pers penahanan GL di Kejati Kalbar, Selasa, 18 Januari 2022.

Akibat perbuatannya, tersangka GL menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.521.835.513.

Kajati memastikan, penyidikan ini tidak hanya berhenti di tersangka GL, namun akan terus berlangsung dan dimungkinkan masih akan berkembang.

“Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat,” kata Kajati.

Dugaan korupsi yang dilakukan GL di UIPPD dari tahun 2017 sampai 2020 itu adalah penyalahgunaan penerimaan pajak atas sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang tak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda, dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka GL sendiri akan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago