Categories: Sekadau

Dua Sejoli di Sekadau Digerebek Ayah Lagi Setengah Bugil di Kamar

Dua Sejoli di Sekadau Digerebek Ayah Lagi Setengah Bugil di Kamar

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau kembali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di awal tahun 2022 ini. Kali ini, pelaku berinisial SS (27) telah ditahan untuk kepentingan hukum.

Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis malam, 20 Januari 2022 di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu.

“Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang,” kata Kasat Reskrim, Rabu, 26 Januari 2022.

Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.

“Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan,” ungkap Kasat Reskrim.

Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil  namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil.

“Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud tersebut.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

3 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

3 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

3 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

3 hours ago

Ribuan Masyarakat Padati Kampanye Akbar Paslon Bupati Ketapang Farhan-Leo di Lapangan Sepakat

KalbarOnline, Ketapang - Ribuan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang nomor…

3 hours ago

Kasus Kekerasan Perempuan Marak Terjadi di Kampus, Satgas PPKS Untan Ajak Mahasiswa Berani Lapor

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Universitas Tanjungpura (Untan)…

4 hours ago