Bruder Stephanus Paiman Dihukum Adat Gegara Ordo Kapusin Langgar Kesepakatan Kasus Perzinahan
KalbarOnline, Pontianak – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah memberikan sanksi hukum adat kepada seorang Bruder bernama Stephanus Paiman OFM Cap. Hukuman adat ini diberikan karena Bruder Stephanus sebagai mediator utusan Ordo Kapusin Pontianak dianggap melanggar kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan perzinahan.
“Kami sudah mengajukan sanksi berupa hukuman adat untuk pihak Ordo Kapusin yang telah melanggar perjanjian atau kesepakatan melalui mediator utusan Ordo Kapusin yakni Bruder Stephanus Paiman OFM Cap,” kata VN, warga Ngabang, Kabupaten Landak, kemarin.
VN menjelaskan, pelanggaran perjanjian tersebut adalah ditariknya kembali EG sebagai Pastor/Imam Kapusin oleh Pimpinan Provinsial yang baru yakni Faustus Bagara OFM Cap. Padahal, sudah disepakati bersama bahwa EG dikeluarkan dari Ordo Kapusin dan tidak menjadi pastor serta harus menikahi perempuan yang sudah digaulinya.
“Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan telah dikeluarkan oleh Ordo Kapusin. Surat sahnya ada, surat perjanjiannya ada, tapi kenapa dilanggar, kenapa dia (EG) ditarik kembali,” kata VN kesal.
Perempuan dimaksud adalah EGA, merupakan istri VN. Karena perzinahan ini terbongkar, VN dan EGA pun berpisah. Hak asuh anak dimenangkan VN. Namun, EGA tak dinikahi EG sesuai perjanjian dahulu. Inilah yang membuat VN berang.
Kembalikan Nama Baik
Ketua DAD Mempawah Amon Amed menegaskan adanya tuntuan dari keluarga VN ini karena ada ingkar janji oleh Ordo Kapusin Pontianak. Keluarga VN yang menunjuk DAD Mempawah untuk memproses hukum adat ini. Karena orang tua VN dan keluarga besarnya ada di Mempawah.
“Tuntutan ini timbul karena pihak keluarga VN merasa dibohongi oleh Ordo Kapusin Pontianak. Kalau tidak dibohongi, tidak mungkin tuntutan ini timbul,” tuturnya.
Ia berharap, setelah timbulnya tuntutan ini, proses segera berjalan. Baik dari pihak keluarga VN maupun pihak Ordo Kapusin. Karena yang paling terpenting, kata dia, adalah bagaimana untuk kembalikan nama baik Ordo Kapusin.
“Jangan sampai hanya karena persoalan segelintir orang, merusak nama Ordo Kapusin. Jadi ini yang penting bagi kami. Jangan sampai ini menjadi pertanyaan orang mengapa ini terjadi di Ordo kita,” ujarnya.
“Harapan saya dengan selesainya masalah ini kita bisa merehab, memperbaiki Ordo agar tidak tercemar hanya karena ulah orang tidak bertanggung jawab atau oknum yang ada di lingkungan Ordo,” harapnya.
Serahkan ke Ordo Kapusin
Saat didatangi di kediamannya di Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), Bruder Steph membenarkan bahwa sudah menerima surat tuntutan adat tersebut. Karena ia merupakan utusan Ordo Kapusin, surat tuntutan itu lantas diserahkan ke Pastor Bagar sebagai Pimpinan Kapusin Pontianak.
“Semua saya serahkan kepada pimpinan yakni Minister Propinsial, Pastor Faustus Bagara OFM Cap,” katanya.
Ia pun menegaskan, tidak pernah sekali pun bermaksud melecehkan adat. Sebagai manusia Dayak, kata Bruder Steph, dia menjunjung tinggi adat istiadat Dayak.
“Persoalannya, sanksi adat tersebut sudah saya serahkan pada pimpinan Ordo, yakni Provinsial Pastor Bagara dan beliau yang akan urus. Jadi tolong urusan ini, sekarang langsung saja dengan beliau,” pintanya.
Dalam memberi tanggapan ini, Bruder Steph juga ditemani anggota FRKP. Mereka terlihat murung dan menyesalkan kenapa justru Bruder Steph yang seakan dijadikan kambing hitam. Bruder Steph dianggap membuka aib yang sudah ditutup.
“Kok gitu ya. Bruder Steph yang selesaikan kasus dan sudah dua tahun selesai, tapi sekarang pimpinan baru buat kebijakan dengan menarik pelaku menjadi imam dan pastor. Lalu justru bruder yang dihukum. Miris, sedih, kasihan bruder kami. Kami selalu mendoakan dan mengawal perjuangan ini selama membela kebenaran dan keadilan,” tegas David, salah satu anggota FRKP.
Sementara itu, Pastor Bagara masih bungkam hingga saat ini. Saat dihubungi untuk meminta tanggapan perihal hukuman adat tertuju ke Ordo Kapusin ini, Pastor Bagara tidak merespon.
Awal Kasus
Dari informasi yang diterima media ini, perbuatan tak senonoh itu berawal dari curhatan EGA dengan Pastor EG saat misa di buah gereja pada tahun 2017. Dari curhatan, ternyata berlanjut ke hubungan terlarang. Mereka berdua saling komunikasi melalui media sosial. Bahkan masih dari sumber yang sama, keduanya kerap kali bertemu.
VN sebagai suami pun mulai menaruh curiga. Dia merasa ada sesuatu yang tak beres dari istrinya. VN lantas bergerak. Hingga akhirnya VN mendapati bukti percakapan istrinya dengan Pastor EG dari hp sang istri. Saat dikonfrontir oleh VN, EGA selalu berbohong. Mengaku tak ada hubungan apapun dengan Pastor EG.
Demikian halnya dengan Pastor EG. Saat dihubungi VN, Pastor EG juga menyangkal. Dia mengaku tak pernah berkomunikasi, chat, apalagi berhubungan dengan EGA. Sampai-sampai VN mengancam Pastor EG, apabila dapat membuktikan hubungan gelap Pastor EG dan EGA. Pastor EG tak bergeming dengan ancaman itu. Dia tetap bersikeras. Tak ada hubungan spesial dengan istrinya VN.
Seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, suatu saat baunya akan tercium juga. Di mana, sampai satu ketika EGA berangkat ke Kuching bersama Pastor EG melalui Entikong dengan alasan menemani Pastor EG berobat. Sampai di Kuching mereka diketahui menginap di sebuah kamar hotel selama dua malam dan berhasil dilacak oleh VN.
Bukti kuat yang didapati VN itu berkat koordinasi yang dilakukannya dengan Kepolisian setempat di Entikong sehingga VN mendapat akses rekaman CCTV di Entikong. Berhasil satu langkah di Entikong, langkah pelacakan VN pun berlanjut ke Malaysia.
Di Malaysia, VN kembali berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Malaysia berdasarkan laporan Kepolisian di Indonesia. Polisi Malaysia lantas mengeluarkan surat untuk memberikan VN akses melacak sang istri. Sehingga VN pun memiliki akses rekaman CCTV di Malaysia tentang keberadaan sang istri baik di hotel, termasuk mendapat bukti transaksi sang istri dan pastor EG di hotel tersebut.
Bahkan VN juga mendatangi tempat dokter yang menjadi tempat berobat Pastor EG di Kuching. Alangkah terkejutnya VN mendapati jawaban dari si dokter, ternyata Pastor EG tak pernah berobat di sana.
Bukti-bukti yang terkumpul pun, semakin memantapkan langkah VN. Dia pun mendatangi Pastor. Tapi Pastor selalu mengelak dan menghindar. Hingga akhirnya terbongkar.
Pihak Provinsial Ordo Kapusin Pontianak di masa kepemimpinan Minister Provinsial Ordo Kapusin Pastor Hermanus Mayong (periode 2018-2021) sebagai tempat yang menaungi Pastor EG menugaskan dua pastor untuk menyelidiki kasus tersebut. Namun sejak medio 2017-2019 tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, Pastor Hermanus Mayong menugaskan Bruder Stephanus Paiman untuk menyelidik kasus tersebut tepat pada 11 Juni 2019.
Dari situ, satu per satu tabir gelap mulai terungkap. Satu per satu pihak yang terlibat ditemui Bruder Steph, mulai dari EG yang selalu berkilah, hingga menemui VN dan EGA. Saat bertemu dengan VN, Bruder Steph mendapati serangkai bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan VN. EGA pun mengakui perbuatannya bersama EG.
Berdasarkan bukti-bukti yang tak dapat terbantahkan itu, Bruder Steph pun bergerak. Menyampaikan bukti tersebut kepada Pastor Mayong selaku Pimpinan Kapusin. Sementara EG melarikan diri ke Pangkalanbun.
Oleh Pastor Mayong, Bruder Steph diminta untuk berbicara dengan keluarga VN. Sehingga terjadilah pertemuan itu dan pihak keluarga VN memberikan sanksi adat Dayak Kanayatn Kampang Basa kepada EG dan EGA.
Setelah selesai sanksi adat, keluarlah surat perjanjian antara VN dengan EG. Di mana beberapa poin perjanjian itu di antaranya EG harus membayar adat, harus keluar dari jabatan imam dan Kapusin, serta EG harus mengawini EGA.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa jika perjanjian tak dilaksanakan, maka pihak terkait di dalamnya akan dilaporkan ke pihak kepolisian. EG yang sedang di Pangkalanbun akhirnya dihubungi oleh Pastor Mayong dan akhirnya mengakui perbuatannya.
Setelah merenungi perbuatannya, EG lantas membuat surat pengunduran diri sebagai biarawan dan imam Kapusin Pontianak. Atas dasar itu, Pastor Mayong mengeluar SK No: 126/MP/Vi/s/2019 sebagai tindaklanjut dari surat pengunduran diri EG.
SK yang ditandatangani Pastor Mayong tertanggal 20 Juni 2019 itu memuat empat poin penting; bahwa EG tidak lagi sebagai biarawan dan imam Kapusin Pontianak; bahwa yang bersangkutan dilarang untuk melakukan tindakan pelayanan, dan tidak bisa diserahi fungsi atau jabatan gerejani yang berdasarkan kaul-kaul kebiaraan dan kuasa tahbisan; bahwa Ordo Kapusin Pontianak tidak lagi bertanggung jawab atas tindakan yang bersangkutan selanjutnya semua di bawah tanggung jawab pribadi; dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ingkar Janji dan Hukum Adat
Proses atas perbuatan EG pun dilaporkan ke Roma. Namun, sebelum proses itu selesai, EG ternyata ditarik kembali oleh Minister Provinsial Ordo Kapusin yang baru yakni Pastor Faustus Bagara. Hal ini pun lantas membuat luka VN. Ia merasa pihak Ordo Kapusin melanggar perjanjian dan surat keputusan yang telah ditetapkan oleh pimpinan sebelumnya.
Merasa kesepakatan yang telah dibuat dilanggar, VN dan keluarga lantas menggeruduk Bruder Steph sebagai mediator penyelesaian masalahnya saat itu. VN pun bersama keluarga lantas mendatangi Provinsial Kapusin di Tirta Ria, Sungai Raya, Kubu Raya pada 9 Januari 2022. Saat itu VN diterima oleh Pastor William Chang dan Pastor S. Gathot.
Pertemuan itu pun berlangsung alot. VN merasa dirinya dibohongi oleh pihak Ordo Kapusin. Di mana surat keputusan Pastor Mayong sebagai pimpinan yang menyatakan EG bukan lagi sebagai biarawan dan imam Kapusin Pontianak seperti tak berlaku di masa pimpinan baru yang justru menarik Kembali EG sebagai pastor.
“Intinya kami ke Kapusin hanya ingin mencari kebenaran, bahwa posisi saya sudah dizolimi, dibohongi dengan perjanjian sebelumnya. Jadi kami akan berurusan dengan Bruder Stephanus sebagai mediator kami pada saat penyelesaian kasus. Kami ingin kasus ini tetap berlanjut sampai tuntas,” tegas VN.
VN pun dengan tegas menyebut pihak Ordo Kapusin Pontianak seperti menutupi informasi tentang status ditariknya kembali EG sebagai imam.
“Maka dengan ini saya menyatakan keberatan dan akan mengambil langkah hukum yang berlaku yaitu hukuman adat kepada pihak Ordo Kapusin dan melapor ke kepolisian,” tegas VN.
Secara resmi, surat tuntutan hukuman adat dari Timanggong Binua Samayak sudah dilayangkan dan diterima oleh Bruder Stephanus Paiman. Bruder Steph yang diutus Ordo Kapusin untuk menjadi mediator kasus perzinahan ini pun menyerahkan kembali ke pihak yang melanggar perjanjian.
“Kami tunggu jawabannya, jika tidak ada jawaban, maka kami anggap Bruder Steph telah merendahkan hukuman adat telah DAD Mempawah buat. Kami masih menunggu itu,” tegasnya.
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…
KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…