Categories: Ketapang

Pemuda Pengangguran di Ketapang Diringkus Polisi Gegara Bobol Warung Warga

Pemuda Pengangguran di Ketapang Diringkus Polisi Gegara Bobol Warung Warga

KalbarOnline, Ketapang – Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik warga, Minggu, 30 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dini hari.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial ER (18) seorang pemuda pengangguran, warga Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor yakni Rosi (29) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya sedang tertidur di dalam warung tersebut. Pada pukul 04.30 wib, korban bangun bersama istrinya dan mencari handphone miliknya yang sudah raib. Saat melihat ke dalam warung, korban mendapati warungnya dalam kondisi yang sudah berantakan.

“Korban lalu mengecek sekeliling warung dan melihat dinding papan di belakang warung sudah dirusak oleh pelaku dengan cara mencongkel sehingga pelaku dapat masuk ke dalam warung,” kata Kasat.

Lantaran curiga, korban selanjutnya mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam warung  dan didapatinya, selain sebuah handphone Iphone Xr putih, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek yang sudah raib digondol pelaku.

Setelah mendapat laporan adanya aksi pencurian itu, jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan tak lama setelah kejadian, yakni pada Minggu, 30 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku ER beserta barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, uang tunai sebesar Rp600 ribu serta 78 bungkus rokok berbagai merek.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Ketapang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami mengingatkan kepada seluruh warga untuk lebih memastikan keamanan rumah dan lingkungannya dengan mengunci aman rumah atau warung serta dapat memasang CCTV sebagai bentuk antisipasi, mari kita jadi Polisi bagi diri sendiri dan tetap selalu waspada terhadap segala bentuk potensi kejahatan,” pungkasnya.

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

12 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

13 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

13 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

13 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

13 hours ago