KalbarOnline, Singkawang – Warga yang mengambil pasir tanpa izin di lokasi Bandara Singkawang terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 Miliar.
“Kami sudah mengingatkan warga yang masih mengambil pasir di lokasi Bandara Singkawang agar tidak melakukan hal itu lagi,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Adi Haryadi, Kamis 3 Februari 2022.
Dinas Perhubungan Kota Singkawang juga sudah memasang plang ‘Larangan Keras’ bagi warga untuk mengambil pasir tanpa izin di lokasi Bandara Singkawang.
Pada plang tersebut dijelaskan perbuatan itu melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Apabila masih ada oknum yang mengambil pasir di lokasi Bandara, jika tertangkap tangan, kami tidak segan-segan untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwajib,” tegas Adi Haryadi.
Peringatan keras ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kota Singkawang karena tindakan tanpa izin tersebut dapat mengganggu pembangun Bandara Singkawang.
Adi Haryadi mengatakan, saat ini Pemkot Singkawang terus mempersiapkan pembukaan Bandara Singkawang.
“Kami berharap masyarakat setempat untuk membantu membantu proses pembangunan Bandara Singkawang ini,” ucap Adi Haryadi.
Seperti diketahui, Bandara Singkawang di Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan dibangun di atas areal seluas 151,4 hektare.
Pembangunan tahap pertama Bandara Singkawang yang memilik panjang runway 1400 meter ini ditargetkan selesai pada 2022 ini.
Tahap berikutnya berupa pembangunan landasan pacu 2600 meter agar Bandara Singkawang dapat didarati pesawat jenis Boeing 737.
Pemerintah Kota Singkawang telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan dalam upaya pembangunan Bandara Singkawang.
Langkah tersebut dimulai dari proses penyediaan lahan Bandara Singkawang, ground breaking yang dihadiri Menhub, hingga Kegiatan Site Visit kepada Calon Investor.
“Langkah tersebut dilakukan secara bertahap yang merupakan tahapan pembangunan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” kata Wali Kota Singkawang Tjhai Chui baru-baru ini.
Skema KPBU diterapkan sebagai alternatif sumber pendanaan dan pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik.
Saat skema KPBU sedang berproses, saat ini proses pengerjaan Bandara Singkawang menggunakan APBN telah memasuki tahap pembangunan runway.
Sebelumnya telah dilakukan proses land clearing, Cut and Fill sisi udara, serta pembuatan drainase dan bronjong dilaksanakan menggunakan APBN.
Tjhai Chui Mie mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah memberikan hibah tanah untuk akses jalan menuju Bandara Singkawang.
Dari total kebutuhan lahan Bandara Singkawang, sekitar 50 hektare sudah didapatkan dari hibah masyarakat.
Pemerintah Kota Singkawang tidak berdiam diri walaupun wewenang tindak lanjut pembangunan Bandarara ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Ini menunjukkan keseriusan dan semangat dari Pemerintah Kota Singkawang yang ingin mewujudkan Bandara Singkawang,” kata Tjhai Chui Mie.(*)
KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…
KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…