Hutan Sosial Jangan Dibiarkan Terlantar, Sutarmidji: Nanti Kena Cabut Lagi, Ribut Lagi

KalbarOnline, Pontianak – Masyarakat Kalbar yang telah menerima wewenang mengelola Hutan Sosial dari Pemerintah Pusat, hendaknya segera memanfaatkan kawasan tersebut.

“Segera ditanam, jangan dibiarkan terlantar lagi, nanti kena cabut lagi, ribut lagi,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, saat penyerahan SK Hutan Sosial di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis 3 Februari 2022.

Hutan Sosial yang diserahkan ke masyarakat Kalbar tersebut seluas 15.031 hektare di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Sanggai.

Dari total luas Hutan Sosial itu, 50 persen lahan harus ditanam pohon jenis kayu-kayuan, sisanya 50 persennya lagi bebas untuk ditanami buah-buahan, sayur-sayuran dan lainnya.

“Supaya semuanya produktif, saran saya ditanam jenis kayu-kayuan yang juga bisa menghasilkan buah-buahan seperti jengkol, durian, dan petai,” kata Sutarmidji.

Tanam-tanam tersebut, menurut Sutarmidji sangat produktif dan bibinya pun lebih mudah diperoleh.

“Kemudian pinang, hasilnya untuk dipasarkan, itu gampang dijual. Kalau ditanam sesuatu yang sudah jualnya, itu susah juga, nanti jadi masalah lagi,” ucap Sutarmidji.

Menurut Sutarmidji, ketika pohon yang ditanam di Hutan Sosial itu sudah produksi, namun ternyata tidak ada pasarnya, tentu susah juga. “Jadi, saya minta pendamping-pendamping itu harus jeli,” tegasnya.

Sutarmidji juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Pertanian turut membantu pendamping Hutan Sosial tersebut.

“Misalnya ada masalah dalam memenuhi kebutuhan bibit masyarakat setempat, maka Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait diharapkan bisa mencarikan solusinya,” jelas Sutarmidji

Perusahaan Perkebunan juga, tambah dia, diharapkan bisa memberikan solusi terhadap masalah yang dihadapi masyarakat memanfaatkan Hutan Sosial. “Melalui CSR berupa bibit untuk ditanam,” kata Sutarmidji.

Peran serta berbagai pihak ini diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam memanfaatkan Hutan Sosial dengan baik.

Tetapi, masyarakat yang telah menerima SK Hutan Sosial juga mesti segera memanfaatkannya. Jangan dipindahtangankan.

“Kalau dipindahtangankan, pasti dicabut pemerintah. Nanti kan ada pendamping, mereka pasti tahu. Kalau pendampingnya kongkalikong, pasti kena cabut juga,” pungkas Sutarmidji.(*)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Dampak Stres pada Wanita: Dari Kesehatan Fisik hingga Psikologis

KalbarOnline - Stres telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi wanita yang sering kali…

2 hours ago

4 Keunggulan Mobil Suzuki Sehingga Layak Menjadi Pilihan Utama Keluarga Modern

KalbarOnline.com, Otomotif - Mobil bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari kehidupan modern…

3 hours ago

Rizky Febian Mengaku Panik Saat Mahalini Dirawat di RS Gegara Kelelahan

KalbarOnline - Baru-baru ini, penyanyi Mahalini diketahui tengah dirawat di rumah sakit. Hal tersebut dibagikan…

4 hours ago

Tips Merawat Perhiasan Emas Agar Tetap Awet dan Berkilau

KalbarOnline - Emas adalah salah satu logam mulia yang sering digunakan sebagai perhiasan, baik berupa…

4 hours ago

Peringatan Hari Guru Nasional 2024, CMI Berikan Sederet Apresiasi Pengabdian Guru Honorer dan Kontrak Daerah serta Murid Berprestasi

KalbarOnline, Ketapang - Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2024, PT Cita Mineral Investindo Tbk…

5 hours ago

Pangdam Tanjungpura Jalin Keakraban dengan Alumni Lemhannas RI di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengundang para alumni Program Pendidikan Reguler…

8 hours ago