Categories: Sintang

Entaskan Perkawinan di Bawah Tangan dalam 1 Hari, Pengadilan Agama Sintang Join dengan Disdukcapil dan Kemenag

KalbarOnline, Sintang – Ternyata sampai saat ini di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), masih banyak perkawinan di bawah tangan.

Untuk menekan angka perkawinan di bawah tangan tersebut, Pengadilan Agama menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kemenag Kabupaten Sintang.

“Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat terkait kepastian hukum kepada  mereka yang perkawinannya di bawah tangan,” kata Ketua Pengadilan Agama Sintang Zainul Arifin, kemarin.

Ia mengungkapkan, masyarakat muslim yang sudah melangsungkan perkawinan di Kabupaten Sintang banyak yang belum punya Buku Nikah.

Padahal, lanjut Zainul Arifin, perkawinan mereka sudah memenuhi syarat, sesuai kaidah agama Islam dan tidak melanggar aturan positif yang berlaku.

“Contohnya di Serawai, ada 40 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah, padahal sudah lama menikahnya,” ungkap Zainul Arifin.

Setelah dicek, lanjut dia, ternyata perkawinan mereka memenuhi syarat hukum agama dan tidak bertentangan dengan hukum positif.

“Hal seperti ini yang akan kami bantu selesaikan, biar mereka bisa mendapatkan hak mendapatkan status dan hak administrasi,” jelas Zainul Arifin

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menggelar sidang keliling, menyasar pasangan suami istri yang yang belum punya Buku Nikah.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Agama itu, akan ditetapkan bahwa perkawinan pasangan tersebut sudah resmi.

Kemudian penetapkan itu akan diserahkan ke Kemenag dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pencatatan perkawinan.

Selanjutnya akan diproses oleh Disdukcapil yang akan mengubah status perkawinan pasangan tersebut menjadi diakui negara.

Dengan kepastian hukum ini, anak-anak yang tadinya menggunakan binti ibunya, akan mendapatkan hak-haknya seperti identitias KTP, KK dan akte kelahiran. “Karena sudah diakui, maka akan ada catatan lain,” kata Zainul Arifin.

Ia memastikan melalui kerjasama ini, masyarakat yang tidak bisa mengakses fasilitas hukum terkait perkawinan, akan didatangi untuk dibantu.

“Dengan kesepakatan ini, hari itu sidang, langsung keluar surat penetapan. Hari itu juga langsung bisa dicatatkan di KUA, dan langsung bisa diurus di Disdukcapil, tidak perlu sampai dua minggu,” rinci Zainul Arifin.

Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, melalui kerjasama ini diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal, terutama terkait administrasi perkawinan.

Ia mengingatkan kepada Disdukcapil untuk melaksanakan kerjasama dengan Pengadilan Agama Sintang ini dengan baik dan penuh tanggungjawab.(*)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

6 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

7 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

8 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

8 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

8 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

8 hours ago