Categories: Pontianak

TPPD Pontianak Copot 55 Reklame Ilegal dan Belum Bayar Pajak, Paling Banyak Iklan Rokok

KalbarOnline, Pontianak – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Badan Kuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak mencopot 55 reklame tidak berizin atau ilegal, tidak sesuai izin serta belum melunasi pajak.

Reklame-reklame berupa spanduk, sunscreen dan banner yangi dicopot paksa oleh TPPD itu tersebar di Kecamatan Pontianak Kota, Barat dan Selatan.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno mengungkapkan, dari 55 reklame yang dicopot itu paling banyak iklan produk rokok.

“Reklame-reklame ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,” jelas Irwan Prayitno di sela penertiban, kemarin.

Irwan menjelaskan, penertiban ini untuk tertib pajak daerah, sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak.

Menurutnya, tidak sedikit Wajib Pajak (WP) yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya ke BKD Kota Pontianak.

Olehkarenanya, TPPD rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame-reklame tersebut dan tindakan pengawasan lainnya.

Masyarakat yang ingin memasang reklame, kata Irwan, mestinya melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan.

Sedangkan bagi para WP yang memiliki obyek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, diharapkan lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Bagi yang telah lewat masa tayang, diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau WP yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor WhatsApp 0853-8-9999-100.

“Melalui nomor Kring Pengawasan, Wajib Pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkas Irwan.(*)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

12 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

32 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

41 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

43 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

44 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

46 minutes ago