Categories: Politik

Pemilu Serentak 2024, Bahasan Minta Siapkan Infrastrukturnya untuk Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah launching Pemilu Serentak 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berharap infrastrukturnya juga disiapkan.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta DPR RI memperjuangkan infrastruktur Pemilu Serentak 2024 untuk Kota Pontianak.

“Supaya Pemilu Serentak 2024 bisa lebih matang dan siap,” kata Bahasan, saat launching Pemilu Serentak 2024 kemarin.

Bahasan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak mempersiapkan sedini mungkin berabagai hal untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024.

Ia juga berharap Partai Politik yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 memastikan ajang ini benar-benar menjunjung nilai-nilai demokrasi.

Selain itu, Bahasan mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Pontianak turut berpartipasi aktif menyukseskan Pemilu Serentak 2024.

Ia sangat berharap Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan aman dan lancar, khususnya di Kota Pontianak.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi memastikan pemilihan suara dalam Pemilu Serentak 2024 masih dengan coblos

“Teknis di TPS masih sama seperti pada 2019 lalu,” kata Deni Nuliadi, kemarin.

Ia mengajak semua pihak agar dapat bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017, tahapan Pemilu Serentak paling lama 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Deni mengatakan, hari pemungutan suara sudah ditetapkan KPU pada 14 Februari 2024. Sehingga pelaksanaan tahapan Pemilu paling lama pada 14 Juni 2022.

“Dalam waktu dekat KPU akan melakukan tahapan persiapan yakni yang mengatur hal-hal teknis terkait tahapan kepemiluan,” terang Deni.

Selanjutnya tahapan pendaftaran Partai Politik yang kemungkinan akan dilakukan pada Agustus mendatang.

Pendaftaran Partai Politik, kata Deni, paling lama 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Setelah itu maka akan masuk tahapan lainnya seperti pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan adhoc dan lainnya.

Hingga saat ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak berubah. Sehingga proses teknis pemungutan suara pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan.(*)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

13 minutes ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

37 minutes ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

2 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

2 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

2 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

2 hours ago