KalbarOnline, Ketapang – Warga Negara Asing (WNA) asal China mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Ketapang karena kasus pencurian emas.
“Kedua WNA asal China itu statusnya terdakwa,” kata Kepala Lapas Klas IIb Ketapang Ali Imran, Rabu 16 Februari 2022.
Ali Imran menjelaskan, kedua WNA asal China tersebut merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT SRM.
WNA asal China yang terjerat kasus pencurian emas tersebut, lanjut dia, merupakan pelimpahan dari Mabes Polri.
Ali memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap WNA asal China tersebut. Saat ini mereka bersama tahanan lain untuk menjalani pembinaan.
Proses penerimaan dan penempatan WNA asal China ini tetap mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) di Lapas Klas II Ketapang.
Mereka terlebih dahulu menjalani isolasi dan persyaratan pada umumnya, sama dengan tahanan lainnya.
“Saat ini yang berbeda hanya soal protokol kesehatan. Jadi, saat tahanan masuk harus dipisahkan selama dua minggu,” kata Ali.
Selama dua minggu itu, pengamatan terus dilakukan terhadap keduanya. Bila memiliki gangguan kesehatan dan lain, baru ditindaklanjuti.
Ketua TKA asal China itu tidak mengalami gangguan kesehatan. Sehingga sekarang sedang bersama tahanan lainnya.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua sama. Kecuali perlakuan khusus untuk tahanan yang benar-benar sakit,” tegas Ali.(*)
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…