KalbarOnline, Pontianak – Vaksin Booster dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah dosis kedua. Tetapi intervalnya belum terbuka di aplikasi PeduliLindungi.
“Vaksin Booster bisa didapatkan, tetapi bukti vaksin tidak keluar di aplikasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson, kemarin.
Ia mengungkapkan hal tersebut ketika menghadiri pembukaan Vaksinasi Serentak se-Indonesia oleh Kapolres Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di SMA Santu Petrus Pontianak.
Olehkarenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Untuk bisa mengeluarkan sertifikat Vaksin Booster 3 bulan setelah pemberian Vaksin dosis kedua,” kata Harisson.
Ia juga menambahkan, daerah diminta melakukan akselerasi Vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama, kedua, Booster maupun anak-anak.
“Saat ini stok Vaksin Kalbar masih tersedia lebih dari 1 juta dosis. Namun, permasalahan yang dihadapi sekarang adalah jika vaksin yang datang tidak segera digunakan, maka akan kedaluwarsa,” tutup Harisson.(*)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…