KalbarOnline.com – Karni bin Bujang, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kalbar bebas dari hukuman mati di Malaysia setelah 4 tahun ditahan selama menjalani proses persidangan.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia Raden Sigit Witjaksono mengatakan, saat ini, Karni ditampung di shelter untuk mengurus kelengkapan dokumen serta menjalani tes kesehatan sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, di Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) melalui PLBN Entikong, Selasa, 1 Maret 2022.
Raden menerangkan, Karni saat itu berprofesi sebagai tukang ojek ditangkap oleh pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano, perbatasan Malaysia-Indonesia, pada 15 Februari 2018.
Saat itu, Karni sedang membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram milik dua orang penumpang bernama Junaedi dan Riko Dwi Yanto.
“Kedua orang itu meminta jasa Karni untuk mengantar dua tas itu ke wilayah Malaysia dan kembali lagi ke Indonesia,” kata Raden.
Atas kejadian tersebut, Karni bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi, pada 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” pungkas Raden.
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…