KalbarOnline.com – Pelaku perjalanan domestik kini tak wajib lagi menunjukkan bukti tes PCR maupun antigen negatif. Aturan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran dalam waktu dekat.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin, 7 Maret 2022.
Kebijakan yang diambil ini mengingat penanganan pandemi terus membaik. Kasus Covid-19 juga turun sangat signifikan.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” kata Luhut.
Hal ini juga dibarengi dengan kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit mengalami penurunan. Kasus kematian juga terus melandai.
Penurunan ini kata Luhut, terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya belum menurun.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…