Sintang dan Sekadau Sepakat Serahkan ke Kemendagri Selesaikan Batas Bungkong Baru – Sungsong

KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sekadau sepakat menyerahkan penyelesaian batas Desa Bungkong Baru dengan Desa Sungsong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Kamis, 10 Maret 2022.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Berita acara kesepakatan yang ditandatangani itu tentang keseluruhan penarikan garis batas daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau kecuali pada sub segmen batas Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.

Baca Juga :  Bupati Jarot Ramah Tamah dan Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Sintang

Sebelumnya, Bupati Jarot Winarno dan Wabup Subandrio terlebih dulu mengikuti rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan dan pengambilan keputusan kesepakatan segmen batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau dari Command Center Kantor Bupati Sintang.

Baca Juga :  Bupati Jarot Gelar Buka Puasa Bersama Sekaligus Launching Kelompok Pengajian Khoiru Ummah

Turut hadir pada rapat tersebut dengan Direktur Topinimi dan Batas Daerah Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Toni Sunardi dan Kasi Rendal Topdam XII/Tanjungpura Mayor Ctp Agus Surya.

Comment