KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sekadau sepakat menyerahkan penyelesaian batas Desa Bungkong Baru dengan Desa Sungsong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Kamis, 10 Maret 2022.
Berita acara kesepakatan yang ditandatangani itu tentang keseluruhan penarikan garis batas daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau kecuali pada sub segmen batas Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Sebelumnya, Bupati Jarot Winarno dan Wabup Subandrio terlebih dulu mengikuti rapat pembahasan hasil verifikasi lapangan dan pengambilan keputusan kesepakatan segmen batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau dari Command Center Kantor Bupati Sintang.
Turut hadir pada rapat tersebut dengan Direktur Topinimi dan Batas Daerah Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Toni Sunardi dan Kasi Rendal Topdam XII/Tanjungpura Mayor Ctp Agus Surya.
KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji bersama YouTuber tanah…
KalbarOnline, Ketapang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menginginkan pemerataan pembangunan hingga pelosok…
KalbarOnline, Pontianak - Menjelang masa tenang PILKADA 2024 di Kota Pontianak, Penjabat (Pj) Wali Kota…
KalbarOnline, Pontianak - Menjelang Natal dan Tahun Baru, harga bahan pokok di Kota Pontianak relatif…
KalbarOnline, Pontianak - Menjelang pemungutan suara pilkada serentak 2024 yang tinggal menghitung hari, doa dan…
KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) nomor urut 1, Sutarmidji menjadi tamu spesial…