Categories: Sintang

Finalisasi Draft Revisi Perbup Sintang tentang Tatacara Buka Lahan, Ada Sanksi Adat oleh Temenggung

KalbarOnline, Sintang – Finalisasi draft revisi ketiga Peraturan Bupati (Perbup) Sintang tentang tatacara buka lahan dilakukan pada Kamis (17/3/2022) hari ini.

Perbup tatacara buka lahan ini sudah terbit pada 2018. Direvisi pada 2020 dan direvisi lagi 2022 ini, karena ada penambahan sanksi dan lainnya.

Rapat finalisasi draft Perbup Sintang tentang tata cara buka lahan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang Yosepha Hasnah, di ruang rapatnya.

“Target kita, akhir Maret 2022 Perbup ini sudah bisa diundangkan,” kata Yosepha Hasnah.

Sehingga, lanjut dia, awal April 2022 Perbup tatacara buka lahan ini sudah bisa disosialisasikan kepada Camat, Kepala Desa, Lurah, Dewan Adat Dayak (DAD) dan para Temenggung.

“Sebelum diteken Bupati Sintang, kita rapat lagi hari ini untuk menghimpun masukan dan saran lagi,” terang Yosepha Hasnah.

Di tempat yang sama, Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang Hartati menjelangkan Perbup Sintang ini berdasarkan Pergub Kalbar Nomor Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

“Perbup tatacara buka lahan ini berisi 10 BAB dan 19 Pasal,” ungkap Hartati.

Draf Perbup Sintang ini, ungkiap dia, sudah mendapat apresiasi dari Ombudsman Kalbar saat berkunjung ke Kabupaten Sintang.

“Mereka senang ada sanksi dan sebagainya, serta meminta kita membuat SOP-nya,” kata Hartati.

“Dalam Perbup ini sanksi administrasi diberikan oleh Kades atau Lurah dan sanksi adat oleh Temenggung,” lanjutnya.

Ketua Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang Andreas Calon menilai, sanksi administrasi dan sanksi adat memang perlu diterapkan bagi pelanggar tatacara buka lahan.

“Maka peranan Temenggung di desa sangat penting untuk dilibatkan dalam Perbup ini,” kata Andreas Calon.

Sementara Wakil Ketua DAD Kabupaten Sintang Abdul Syufriadi menyampaikan apresiasinya, karena Pemkab Sintang sudah berani melakukan terobosan dalam mengatur masyarakat hukum adat dalam membuka lahan untuk berladang.

“Perbup ini sudah mengayomi kearifan lokal di Kabupaten Sintang.” Kata Abdul Syufriadi.

Ia berharap Perbup ini disosialisasikan dengan masif. Supaya Kades, Lurah dan Temenggung bisa menjalankannya dengan baik.

“Karena Juli dan Agustus biasanya masyarakat mulai bakar ladang mereka,” jelas Abdul Syufriadi.(*)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago