Categories: Ketapang

Ini Sepak Terjang Bripda DN, Oknum Polisi yang Bakar Rumah Orangtua Sendiri

KalbarOnline, Ketapang – Bripda DN, oknum polisi yang membakar rumah orang tua sendiri di Kabupaten Ketapang pada Jumat (18/3/2022) malam, dikenal sebagai sosok yang kerap melanggar disiplin kepolisian.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sudah jadi langganan tetap bagi sosok Bripda DN yang bertugas di Polres Kayong Utara ini.

Bahkan pada Februari 2022 lalu, Bripda DN juga diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istri sendiri.

Berikut sepak terjang Bripda DN sebelum membakar rumah orangtua sendiri di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang:

1. Tidak Masuk Tugas 12 Hari pada 2018

Kapolres Kayong Utara AKBP Arief  Hidayat melalui Paur Humas Polres Kayong Utara Iptu Bambang Heru Nusantoro mengungkapkan, pada 2018 Bripda DN tidak masuk tugas selama 12 hari.

Lantara absen dari tugas tersebut, Bripda DN mendapat SKHD dan menalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari.

2. Tidak Masuk Tugas 30 Hari Berturut-turut pada 2018

Pada 2018 Bripda DN juga pernah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri lantaran tidak melaksanakan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Putusan sidang kode etiknya, harus meminta maaf secara lisan dan tertulis, mengikuti Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal).

Bripda DN juga mendapat demosi atau penurunan jabatan antarfungsi berbeda selama 3 tahun tahun.

3. Tidak Masuk Tugas 30 Hari selama 2 kali pada 2019

Bripda DN dua kali meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut pada 2019. Selain mendapat SKHD juga demosi antarfungsi berbeda selama 1 tahun.

4. Menganiaya dan Mengancam Istri sendiri pada 2022

Pada Februari 2022 Bprida DN melakukan memukul istri sahnya diserta dengan ancaman. Sehingga ia dilaporkan ke Polda Kalbar.

“Saat ini dalam pemeriksaan dan pemberkasan, tidak lama lagi disidangkan,” ujar Iptu Bambang Heru Nusantoro, Sabtu (19/3/2022).

5. Mangkir dari Tugas pada 2022

Sekitar satu bulan berikutnya, tepat pada Maret 2022 Bripda DN kembali mangkir dari tugas dan saat ini ditangani Propam Polres Kayong Utara.

Sekarang Bripda DN diamankan di Mapolres Ketapang karena membakar rumah orangtuanya sendiri.

“Sudah sering mendapat SKHD. Selanjutnya (Bripda DN) bisa dapat PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” kata Bambang.(Adi LC)

adminkalbaronline

Share
Published by
adminkalbaronline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

5 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

5 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

6 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

6 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

6 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

6 hours ago