Penggantian Pimpinan DPRD Kubu Raya, Sutarmidji: Harusnya Tidak Pakai Voting-votingan

KalbarOnline, Pontianak Aneh. Proses penggantian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Suharso menggunakan sistem pemungutan suara (voting) dari peserta paripurna.

“Harusnya penggantian pimpinan itu tidak pakai voting-votingan,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji, Selasa, 22 Maret 2022.

Hal ini menunjukkan kalau Sutarmidji tidak mengakui hasil voting di DPRD Kubu Raya yang sebagian besar anggota menolak Suharso diganti.

Sesuai prosedur, menurut Sutarmidji, paripurna untuk penggantian pimpinan DPRD Kubu Raya itu seharusnya hanya menyampaikan atau mengumumkan.

“Misalnya, ada partai mau mengganti Wakil Pimpinan dari partainya, cukup disampaikan di paripuna. Tidak ada pakai pemungutan suara. Tetapi yang dilakukan di Kubu Raya ini pemungutan suara, mana ada yang gitu-gitu tuh,” tegas Sutarmidji.

Seperti diketahui, saat paripurna pada 29 Juni 2021, Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmansyah melakukan voting terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Hasilnya dari 45 Anggota DPRD Kubu Raya, 30 orang di antaranya tidak setuju Suharso meninggalkan kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.

Hasil voting itu disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalbar. Melihat kejanggalan terkait prosedur tersebut, Gubernur Sutarmidji pun mengkonsultasikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemudian pada 30 Juli 2021, turun Surat Kemendagri bernomor 170.61/4971/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Surat Kemendagri itu mengintruksikan Gubernur Sutarmidji untuk memfasilitasi pergantian Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Menindaklanjuti hal tersebut Gubernur Sutarmidji melalui surat bernomor 170/4408/Pem-B tanggal 16 Desember 2021 memerintahkan Bupati Kubu Raya memfasilitasi proses dan kelengkapan administrasi pemberhentian dan pengganti pimpinan DPRD Kubu Raya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar Prabasa Anantatur berharap Bupati Kubu Raya melalui Biro pemerintahan menindaklanjuti surat dari Gubernur Kalbar dan Kemendagri tersebut.

“Artinya jelas, tidak ada istilah pemilihan (voting) dalam pergantian Pimpinan DPRD, karena itu merupakan wewenang partai,” jelas Prabasa.

Ia juga menyayangkan sikap Suharso yang menolak perintah Partai Golkar yang ingin menggantinya dari kursi Wakil Ketua DPRD Kubu Raya.

“Janganlah seperti itu. Jika masih berkeras, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan partai,” ingat Prabasa. (J)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

9 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

10 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

10 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

10 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago