Usulan Calon Wakil Bupati Sintang, Gubernur Sutarmidji: Masing-masing Legowolah…

KalbarOnline, PontianakGubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta semua pihak legowo terkait usulan Calon Wakil Bupati Sintang.

Menurut Sutarmidji, jika dibiarkan berlarut-larut, maka akan berpengaruh terhadap roda pemerintahan dan berdampak pada masyarakat.

“Masing-masing legowolah, karena ini untuk kepentingan Sintang. Inikan sudah lama. Daerah lain dengan kasus yang sama justru sudah selesai,” kata Sutarmidji kepada KalbarOnline.com, baru-baru ini.

Sutarmidji pun mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) AM Nasir.

Hal ini lantaran hanya PPP satu-satunya partai pengusung Koalisi Adil Bersatu yang masih belum mau menandatangani berkas pengusulan nama Calon Wakil Bupati Sintang.

“Saya hanya menjalankan sepanjang itu kewenangan Gubernur. Saya tak campuri urusan partainya, hanya memberikan pandangan. Keputusan tetap di partai,” kata Sutarmidji.

Terlebih lagi, lanjut Sutarmidji, Mendagri sudah menegaskan melalui suratnya bahwa seluruh partai hanya wajib mengusulkan 2 nama Calon Wakil Bupati Sintang.

“Kalau 2 nama baru boleh diproses. Kalau tidak, susah. Kalau tak ada yang mau ngalah, mau bagaimana? Tapi harusnya yang begitu-begitu diberikan tenggat waktu,” pungkas Sutarmidji.

Diketahui, proses penggantian Wakil Bupati Sintang ini dilakukan lantaran, Yosep Sudianto (Wakil Bupati Sebelumnya) meninggal dunia karena sakit pada 18 September 2021 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Sintang Jarot Winarno menyerahkan hasil verifikasi administrasi Calon Wakil Bupati Sintang kepada Koalisi Adil Bersatu dan 5 Partai Pengusung di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (18/3/2022).

Saat penyerahan tersebut, Jarot Winarno mengatakan, sebelumnya tiga nama Calon Wakil Bupati Sintang yang diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca Juga :  Dukung Orang Tua Siswi SMP Korban Penganiayaan, Sutarmidji : Harus Ada Efek Jera

Namun, lanjut Jarot, Mendagri menjawab bahwa seluruh partai hanya wajib mengusulkan 2 nama Calon Wakil Bupati Sintang.

“Kemudian saya putuskan untuk mengusulkan Melkianus dan Hardoyo,” kata Jarot Winarno.

Selanjutnya ia menyerahkan kepada partai untuk melengkapi kekurangan berkas verifikasi administrasi kedua nama tersebut.

“Silakan ditelaah surat kami. Khusus Pengurus PPP, saya minta dengan kerendahan hati untuk mau tandatangan berkas pengusulan,” ucap Jarot.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Koalisi Adil Bersatu Syahroni mengatakan, pihaknya bersama jajaran Pemkab Sintang sudah Kemendagri.

Hasilnya, Kemendagri mewajibkan semua partai pengusung menandatangani berkas pengusulan nama Calon Wakil Bupati Sintang.

“Kemendagri sudah menyurati Gubernur Kalbar untuk menyelesaikan masalah ini. Kami juga sudah bertemu Pak Gubernur,” kata Syahroni.

Menurut Syahroni, Gubernur Kalbar Sutarmidji berjanji akan berkomunikasi dengan Ketua DPW PPP Kalbar AM Nasir, agar PPP mau menandatangani berkas pengusulan tersebut.

“Namun sampai sekarang PPP belum menandatangani berkas pengusulan. Dan masih dalam proses” ungkap Syahroni.

Sementara itu, Sekretaris PPP Kabupaten Sintang Muhammad Agung Gumiwang mengungkapkan, sampai saat ini Surat Rekomendasi DPW PPP Kalbar belum diubah, masih mengusulkan Melkianus dan Sudirman.

”Sehingga saya minta maaf kepada semua pihak, kami belum bisa menandatangani berkas pengajuan 2 nama kepada DPRD Sintang,” kata Agung.

“PPP Kabupaten Sintang tidak ada masalah dengan pengajuan Melkianus dan Hardoyo,” lanjutnya.

Baca Juga :  Amini Berita Hoax, Bukannya Dapat Simpati Justru Buat Masyarakat Kalbar Semakin Antipati

Agung mengatakan, sebagai petugas partai, tentunya mereka harus taat kepada AD/ART PPP. Sehingga tidak bisa menandatangani berkas pengusulan.

“Kami akan berusaha beberapa hari ke depan untuk berkomunikasi di internal partai kami,” ucap Agung.

Sementara itu Analis Kebijakan di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Sintang Eman Kurniawan menjelaskan, hari ini Bupati Sintang menyampaikan 4 jenis surat, yakni:

  1. Surat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Pengusulan Calon Wakil Bupati Sintang,
  2. Surat Pencalonan dan Kesepakatan Gabungan Partai Politik Pengusung dengan Calon Wakil Bupati Sintang Sisa Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati Sintang Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,
  3. Berkas Persyaratan Administratif Individu atas nama Melkianus,
  4. Berkas Persyaratan Administratif Individu atas nama Hardoyo.

Eman Kurniawan mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi pengusulan nama Calon Wakil Bupati Sintang, terdiri atas:

  1. Satu partai tidak tidak menandatangani surat pencalonan dan kesepakatan yaitu PPP,
  2. Belum dilampiri Surat Keputusan DPP masing-masing Partai Politik,
  3. Pemkab Sintang menyetujui diusulkannya Melkianus dan Hardoyo sebagai Calon Wakil Bupati Sintang untuk dipilih oleh DPRD Kabupaten Sintang.

Eman mengatakan, berdasarkan Surat Mendagri Nomor: 132.61/1662/Otda tanggal 2 Maret 2022 perihal Usulan Calon Wakil Bupati Sintang, diminta kesediaan untuk melengkapi persyaratan dimaksud.

“Setelah itu baru disampaikan kembali kepada Bupati Sintang untuk diusulkan kepada DPRD Kabupaten Sintang,” pungkas Eman. (J)

Comment