KalbarOnline.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat alias memberhentikan mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Pemberhentian terhadap Terawan akan dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 28 hari kerja.
Pemecatan Terawan dilakukan berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022.
Pemecatan Terawan ini merupakan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) yang dituangkan dalam Surat MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Sedikitnya, ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
“Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ucap salah seorang panitia yang dikutip dari video Muktamar IDI, Sabtu, 26 Maret 2022.
Pemecatan Terawan ini buntut dari surat keterangan MKEK 8 Februari lalu yang menyatakan bahwa Terawan telah melakukan beberapa pelanggaran etik berat. Ada 5 alasan IDI memecat Terawan di antaranya sebagai berikut;
Dari daftar pelanggaran berat itu, tidak ada tanda-tanda itikad baik dari Terawan. Karena itulah IDI memutuskan untuk melepas keanggotaan Terawan.
Dengan demikian Terawan kini tak bisa lagi membuka praktik kedokteran.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…