KalbarOnline, Pontianak – Eksekutif Kota Pontianak mengusulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Ketenagakerjaan, Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), dan Smart City.
“PBG ini secara bertahap akan menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (30/3/2022).
Kalau Raperda PBG sudah disahkan menjadi Perda, kata Edi Rusdi Kamtono, retribusinya akan masuk ke kas daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pengusulan Raperda PBG ini merupakan tindaklanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Saturuddin mengatakan, keempat Raperda yang diusulkan eksekutif itu memang memang harus disegerakan.
Khususnya Raperda tentang Smart City, karena selama ini program Smart City di Kota Pontianak sudah berjalan, namun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat.
“Jadi kita siapkan payung hukumnya, supaya segera terwujud Pontianak Smart City,” jelas Sataruddin. (*)
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…