KalbarOnline, Pontianak – Dari catatan Kepolisian, RM (21) terduga pelaku perusakan kuburan di Kota Pontianak pernah beberapa kali melakukan tindak pidana.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengungkapkan, pada tahun 2019, RM pernah menganiaya sang bibi dan pamannya di Kecamatan Pontianak Timur.
“Saat itu kasus tersebut tidak dilanjutkan, karena hasil kesimpulan psikiater pada saat itu bahwa yang bersangkutan merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Akhirnya dilakukan rehabilitasi di Dinas Sosial,” kata Andi Herindra kepada wartawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Keluar dari tempat rehabilitas atas kasus penganiayaan tak membuat RM jera. Tahun 2020, RM justeru melakukan tindak pidana lagi yaitu mencuri genset dan kotak amal di salah satu masjid di Kota Pontianak.
“Ditangkap juga pada saat itu, kemudian direhabilitasi. Direkomendasikan pada waktu itu dirawat di Rumah Sakit Jiwa Singkawang selama 6 bulan. Muncul-muncul ke Pontianak terus melakukan perusakan kuburan di Pontianak,” kata Andi Herindra.
Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, laporan yang diterima pihaknya terkait kasus perusakan kuburan sejatinya hanya di 1 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di komplek pemakaman muslim di Jalan Abdurahman Saleh, Kota Pontianak.
“Tapi dari pengakuan yang bersangkutan, dia mengaku telah melakukan perusakan kuburan di tempat lain, total ada 5 TKP. Ini masih kami data kuburan yang dirusak ini,” kata Andi.
Pihak Kepolisian sampai saat ini belum bisa menetapkan status tersangka terhadap RM. Dari analisa sementara pihak Kepolisian, RM diduga merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini dikarenakan keterangan yang diberikan RM kepada pihak Kepolisian yang selalu berubah-ubah.
Karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk mengetahu kondisi kejiwaan RM.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, yang bersangkutan justeru seperti orang normal dan merasa tidak bersalah. Ketika diinterogasi pun polos-polos saja. Tapi keterangannya berubah terus,” kata Andi Herindra.
Andi Herindra menegaskan, seluruh proses pemidanaan terhadap yang bersangkutan tergantung pada hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan psikiater.
“Kalau memang dinyatakan ODGJ maka kasus ini tidak bisa kami lanjutkan. Tapi kalau dari hasil pemeriksaan psikologi menyatakan yang bersangkutan ini ternyata normal, maka kita akan ajukan pemidaannya,” pungkas Andi.
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…