Categories: HeadlinesPontianak

Polisi Ungkap Peran 1 Pelaku Baru Kasus Kencan MiChat Berujung Penganiayaan di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Polsek Pontianak Selatan berhasil menangkap 1 pelaku baru dalam kasus kencan MiChat berujung penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial JK (20) di Hotel Kapuas Palace Pontianak.

Pelaku berinisial RF itu diketahui sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi. Dengan demikian polisi sudah berhasil mengamankan 2 dari total 3 pelaku yakni SN dan RF. Sementara MM, wanita yang dipesan JK melalui aplikasi MiChat, masih buron.

RF dalam kasus ini berperan sebagai penganiaya JK. Pada saat kejadian, MM memanggil SN dan RF. Setelahnya, SN dan RF terlibat pertikaian dengan JK.

“Saat keduanya masuk ke kamar MM, terjadi perkelahian dengan korban,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Resky Rizal, Jumat, 8 April 2022.

Saat itu, JK terus berupaya kabur menghindari serangan RF dan SN. Hingga akhirnya RF mengeluarkan pisau dan mengenai bagian kening dan tangan korban hingga mengalami luka robek.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kami, RF dengan MM (DPO) merupakan sepasang kekasih. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RF. Terhadap SN juga RF kita sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun dan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkas Rizal.

Diberitakan sebelumnya, setelah beberapa waktu lalu berhasil menangkap SN, polisi berhasil mengamankan 1 lagi pelaku berinisial RF.

RF diamankan di rumahnya pada Kamis sore, 7 April 2022 di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Di mana saat kita amankan, pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur,” kata Rizal.

Keberadaan RF diketahui berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Timur dan lantas melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Ternyata benar RF berada di rumah dan langsung kita amankan,” kata Rizal.

Dengan demikian sudah 2 pelaku yang berhasil diamankan polisi.

Rizal membeberkan, pihaknya sempat terlibat cekcok dengan keluarga dan warga saat hendak menangkap RF.

Namun setelah diberikan pemahaman bahwa RF telah melakukan tindak pidana pada 30 Maret 2022, keluarga dan warga di lingkungan rumah RF dapat memahami alasan kenapa dirinya ditangkap.

boskalbaronline

Share
Published by
boskalbaronline

Recent Posts

Kisah ‘Sandwich Generation’ Dirangkai Apik dalam Film Home Sweet Loan

KalbarOnline.com - Fenomena generasi berlapis atau sandwich generation makin sering kita dengarkan. Generasi sandwich atau roti…

7 hours ago

Meta Mulai Menghapus Arsip Instagram, Berikut Cara Memindahkan Data ke Google Drive

KalbarOnline.com - Baru-baru ini, Meta, perusahaan induk dari Instagram mengumumkan perubahan kebijakan terkait pengelolaan arsip…

8 hours ago

Jelang Peringatan HUT TNI ke-79, Kodim Putussibau Gelar Lomba Kreasi Baris Berbaris

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Kodim 1206 Putussibau menggelar Lomba Kreasi…

8 hours ago

Tak Mau Jadi Pengkhianat, 34 Kader Demokrat di 5 Kecamatan Kapuas Hulu Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Kapuas Hulu - 34 orang kader Partai Demokrat dari 5 kecamatan menyatakan mundur dari…

8 hours ago

FEB Untan Pontianak Kirim 10 Dosen dan Mahasiswa Ikuti ICDC di Unand Padang

KalbarOnline, Padang - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengirimkan 5 dosen…

9 hours ago

Harisson Pastikan Program Beasiswa Pelajar SMA Negeri Berjalan Baik

KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

9 hours ago