KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir kabur dari Rutan Putussibau, Minggu, 10 April 2022.
Pria bernama Dendi itu padahal baru ditahan dan sempat buron sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.
“Sekarang masih dalam pencarian, jika dilihat dari CCTV dia kabur pukul 07.11 Wib,” kata Eri Ilyas, Kepala Rutan Putussibau.
Ery Ilyas mengaku belum bisa memberikan banyak komentar terkait kaburnya Dendi.
“Yang jelas masih dalam pencarian,” kata Eri Ilyas.
Sementara Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto menyampaikan, pihaknya belum menerima secara resmi laporan dari Rutan Putussibau terkait kaburnya Dendi. Justru pihaknya mengetahui informasi kaburnya tersangka korupsi proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir itu dari pihak luar.
“Padahal tersangka ini merupakan tahanan titipan kami,” kata Adi Rahmanto.
Pihaknya pun menyesalkan kejadian tersebut. Seharusnya pihak Rutan melaporkan kepada pihaknya apabila tahanan tersebut kabur.
“Sehingga kita bisa antisipasi dan kita mau lihat dulu penyebab dia lari ini seperti apa, ada keterlibatan pihak terkait tidak. Tentunya ini akan kita dalami,” tegas Adi Rahmanto.
Sementara Carlos Penadur, kuasa hukum salah satu terdakwa dalam kasus ini mengaku kaget dengan informasi kaburnya tersangka Dendi.
Dendi yang diketahui merupakan pelaksana lapangan dalam proyek pembangunan terminal Bunut Hilir itu padahal baru ditangkap beberapa hari lalu setelah sebelumnya sempat berstatus DPO.
“Mendengar informasi kabur dari Rutan Putussibau artinya sangat disayangkan dan dipertanyakan kenapa bisa dengan mudah keluar atau kabur dari Rutan. Sementara posisi CCTV ada di mana-mana dan penjagaan ketat di dalam rutan,” kata Carlos kesal.
Karena itu, Carlos meminta agar hal ini segera ditindak dan tangkap kembali. Karena Dendi merupakan saksi kunci terkait proyek pembangunan Terminal Bunut Hilir.
“Apabila yang bersangkutan tidak ditangkap, kami selaku kuasa hukum akan menyurati secara resmi kelembagaan tersebut, sementara klien kami baru masuk dua hari langsung dibawa dan dikirim ke Rutan Pontianak,” kata Carlon.
Dirinya pun mempertanyakan alasan kenapa Dendi tidak segera dibawa dan dikirimkan ke Rutan Pontianak. Menurutnya, jika di persidangan yang bersangkutan tidak bisa dihadirkan, tentunya akan berpengaruh pada perkara tersebut.
“Karena yang bersangkutan adalah saksi kunci permasalahan dan akan terbuka terang menderang perkara tersebut,” pungkas Carlos.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…