KalbarOnline.com, Bengkayang – Kejaksaan Negeri Bengkayang akhirnya menetapkan JS, mantan Kepala Desa Janyat, Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penetapan JS sebagai tersangka ini pun kemudian dilanjutkan dengan penahanan dirinya selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra menyatakan, penetapan tersangka dan penahanan JS terkait dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 dan 2019 yang dilakukannya. Dimana berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, negara dirugikan sekitar Rp 582 juta.
“Bukti permulaan cukup, sehingga JS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Tommy, Kamis (19/05/2022).
“JS ditahan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dan 2019 yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya,” terang Tommy lagi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo mengatakan, atas perbuatannya tersebut, JS dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman (lebih lanjut) terkait alat bukti dan kemungkinan adanya tersangka lain,” katanya. (Jau)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…