KalbarOnline, Ketapang Kalbar – Dua satuan reserse, unit kriminal dan narkoba di Polres Ketapang berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang sempat menyita perhatian masyarakat, selama bulan Mei 2022.
Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriyadi mewakili Kapolres Ketapang, melalui siaran persnya, Kamis (02/06/2022), menyampaikan, adapun kasus yang dianggap menonjol tersebut diantaranya kasus tindak pidana pembobolan rumah, penjambretan, curanmor, serta enam kasus tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam kasus tindak pidana pembobolan rumah yang terjadi di di Jalan Hayam Wuruk, Desa Sukabangun Kecamatan, Delta Pawan, anggota reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan. Dimana total kerugian yang dialami korban dari kasus ini sebesar Rp 36 juta.
Kasus berikutnya yaitu tindak pidana jambret yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Desa Kali Nilam. Dalam kasus ini, korban kehilangan sebuah handphone merek Vivo dengan kerugian sekitar Rp 3 juta. Untuk pelakunya sendiri berinisial AL saat ini sudah diamankan.
Selanjutnya, kasus tindak pidana curanmor merek Honda Vario yang terjadi di lokasi Perumahan Karyawan PT LSM Kecamatan Nanga Tayap. Dimana korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Namun selang dua hari kemudian, polisi berhasil menciduk seorang tersangka berinisial AR serta sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam dari tangan tersangka.
Semetara untuk kasus narkoba, dalam medio bulan mei tahun 2022 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak enam kasus. Diantaranya di TKP parkiran Hotel Grand Zury Ketapang, di depan Gang Ananda Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Riam Danau Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang, pengungkapan kasus narkotika yang terjadi di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
Kemudian kasus keenam yang berhasil diungkap, adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja Ketapang.
Adapun keseluruhan pelaku Tindak Pidana Narkotika ini terancam dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup.
“Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum serta tindak narkotika ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang dan jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat,” kata Kompol Anton.
“Khususnya di Kabupaten Ketapang, melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…