Siap-siap Menjerit, Pemerintah Pangkas Jatah Pupuk Subsidi Sejumlah Komoditi

KalbarOnline, Pontianak – Kendati pagebluk Covid-19 diklaim mulai berangsur surut, namun geliat ekonomi masyarakat dirasa belum sepenuhnya pulih. Pemerintah dinilai masih harus bekerja keras guna menstabilkan kondisi pasar seperti sedia kala.

Namun keadaan itu agaknya masih akan jauh dari harapan, pasca Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemangkasan pupuk subsidi ke sejumlah komoditas pertanian.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Surat rekomendasi yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian itu bernomor: B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022, tertanggal 14 Maret 2022.

Dimana didalamnya disebutkan, bahwa hanya beberapa jenis komoditas saja yang masih akan mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Diantaranya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi rakyat dan kakao rakyat.

Ketua Perhimpunan Penyuluh Pertanian Kalbar, Mahendra Perdana menanggapi secara serius keputusan pemerintah yang menghapus jatah pupuk subsidi bagi komoditas diluar itu. Ia menilai surat rekomendasi itu juga akan berdampak buruk bagi komoditas tanaman jeruk di Kabupaten Sambas.

“Harus disadari bahwa ini mengancam (pertanian jeruk), ribuan warga kabupaten tersebut (bisa) kehilangan sumber pendapatannya,” kata Mahendra. 

Baca Juga :  Kabar Baik, WHO Bakal Keluarkan Izin Darurat untuk 7 Vaksin Covid-19

Dikhawatirkan pula, akibat kebijakan itu, para petani akan terus merugi hingga akhirnya bangkrut, karena mereka dipastikan tidak akan mampu membeli pupuk non subsidi.

“Jika ini terjadi, maka tak hanya pemilik kebun yang menganggur, tapi juga secara berantai ada para pembuat peti jeruk, jasa kebun, penampung buah jeruk, ekspedisi jeruk, buruh dan lainnya,” kata dia.

Senafas dengan Mahendra, Arifin, salah seorang petani jeruk di Kabupaten Sambas mengaku syok dengan adanya kebijakan terbaru tersebut. Ia hampir tak dapat membayangkan bagaimana nasib keberlangsungan pertanian jeruknya, jika rekomendasi itu benar-benar diterapkan.

“Mengetahui tanaman jeruk tak lagi dapat pupuk subsidi, leher kami serasa dijerat menggunakan tali,” kata Arifin yang telah puluhan tahun menjadi petani jeruk, Selasa (07/06/2022). 

Terpisah, Kepala Dinas Pangan dan Hortikultura Kalbar, Florentinus Anum yang dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi terkait pembatasan pemberian pupuk bersubsidi itu dari Kementan. 

“Kita belum menerima surat dari Direktur Pupuk dan Pestisida, tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi,” katanya. 

Baca Juga :  Korlantas Targetkan Pelayanan Cepat Untuk STNK hingga BPKB

Namun begitu, Florentinus akan mencoba menyurati Kementan RI terlebih dahulu, untuk memberikan masukan, khususnya bagi komoditas jeruk di Kalbar yang juga merupakan komoditas unggulan daerah.

“Hal ini mengingat luasnya pertanaman jeruk di Kalbar khususnya di Sambas,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Daniel Johan mengaku, pihaknya di Komisi IV sebenarnya telah melarang Kementan RI untuk mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Pada saat Rapat Kerja antara Komisi IV dan Kementerian Pertanian sudah kita minta, jangan sampai ada pembatasan pupuk, karena akan sangat berdampak pada petani,” ujarnya.

Lebih jauh, Daniel khawatir, kalau kebijakan itu bakal merugikan para petani jeruk di seluruh Indonesia, khususnya Kabupaten Sambas. 

“Pemerintah harus memperhatikan pendistribusian pupuk subsidi dengan memperhitungkan hal-hal tidak merugikan petani di lapangan,” pungkasnya. (Jau)

Comment